Makassar – Tempoe.Pos.com – Dugaan tindak kekerasan berat terhadap seorang perempuan berinisial HF mengguncang publik Kota Makassar. Korban mengalami luka bakar serius hampir di sekujur tubuhnya setelah diduga dibakar oleh pacarnya sendiri yang berinisial AP. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin malam, 23 Februari 2026, di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian di Polsek Manggala dengan Nomor Laporan: LP/B/31/II/2026/SPKT/Polsek Manggala/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal 23 Februari 2026.
Setelah kejadian, korban sempat menjalani perawatan intensif di RS Hermina Makassar di Jalan Todopuli Raya. Kondisinya sangat memprihatinkan karena luka bakar hebat yang menyebabkan kulit tubuhnya melepuh akibat kobaran api. Korban bahkan sempat menjalani tindakan operasi medis.
Kartini, ibu korban, mengungkapkan bahwa dirinya pertama kali mengetahui peristiwa tersebut setelah mendapat kabar dari anaknya yang lain bahwa HF mengalami luka bakar serius. Ia kemudian bergegas menuju rumah sakit dan menyaksikan sendiri kondisi putrinya yang nyaris tak dikenali akibat luka bakar parah.
Dari keterangan sejumlah rekan kerja korban, sebelum kejadian sempat terjadi pertengkaran melalui sambungan telepon antara korban dan terduga pelaku. Pertengkaran tersebut diduga dipicu oleh persoalan kecemburuan dan dugaan perselingkuhan.
Tak lama setelah itu, warga sekitar melihat kobaran api dari dalam rumah korban pada malam hari. Teriakan minta tolong terdengar memecah keheningan. Warga yang panik kemudian berupaya menyelamatkan korban dengan menyiram tubuhnya menggunakan air hingga api berhasil dipadamkan.
Sejumlah saksi juga menyebutkan bahwa sebelum kejadian, terduga pelaku diduga membawa bensin, sarung tangan, serta dua bilah pisau ke lokasi. Fakta ini memunculkan dugaan adanya unsur kesengajaan bahkan indikasi perencanaan dalam peristiwa tersebut.
Meski demikian, terduga pelaku disebut berdalih bahwa korban membakar dirinya sendiri karena emosi setelah memergoki dirinya bersama perempuan lain. Dalih tersebut dibantah oleh pihak keluarga korban yang meyakini bahwa peristiwa tersebut bukanlah aksi bunuh diri.
Sutoyo Gaffar, SH yang juga merupakan Ketua RW di wilayah Kelurahan Tallo tempat korban dan ibunya pernah tinggal serta bertindak sebagai kuasa hukum keluarga korban, mengaku sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara serius dan profesional.
Menurutnya, masyarakat menaruh harapan besar agar kasus ini diusut secara tuntas demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Kami tentu sangat prihatin dengan peristiwa ini. Korban dan keluarganya pernah tinggal di wilayah kami, sehingga kami ikut merasakan duka yang mendalam. Sebagai kuasa hukum keluarga korban, kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara transparan, objektif, dan profesional hingga tuntas,” ujar Sutoyo di depan awak media mendampingi Ibu Korban.
Ia juga mengingatkan agar proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Ketua LSM PERAK Indonesia, Adiarsa MJ, SH, MH mendesak pihak kepolisian, khususnya Polrestabes Makassar, untuk segera melakukan supervisi terhadap penanganan laporan yang saat ini berada di wilayah hukum Polsek Manggala.
Adiarsa menilai, dengan adanya perhatian dari Polrestabes Makassar, proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan lebih maksimal serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
“Kami mendesak Polrestabes Makassar untuk segera melakukan supervisi terhadap penanganan perkara ini di Polsek Manggala. Jika alat bukti telah cukup, maka kepolisian harus segera melakukan penetapan tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Adiarsa saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (6/3/26).
Ia juga meminta agar kepolisian bekerja secara transparan dan tidak berlarut-larut dalam mengusut perkara yang telah menjadi perhatian publik tersebut.
“Kami berharap kepolisian bersikap profesional, transparan, dan tidak berlama-lama dalam proses pengusutan. Publik menunggu sikap profesionalisme aparat penegak hukum setelah dirasa alat bukti telah cukup untuk menetapkan tersangka,” lanjutnya.
Dalam perkembangan selanjutnya, korban yang sempat menjalani perawatan intensif akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA setelah sebelumnya dirujuk dari RS Hermina karena kondisinya yang semakin memburuk.
Korban sebelumnya menjalani operasi darurat dan perawatan intensif setelah insiden yang diduga sebagai tindak kekerasan tersebut terjadi di tempat kerjanya, sebuah usaha laundry di Kota Makassar.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami kronologi dan motif kejadian dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti, termasuk ponsel korban yang berisi percakapan digital yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Aparat kepolisian belum menyampaikan kesimpulan resmi terkait unsur pidana yang akan disangkakan, namun penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)
(Red)
Langsung ke konten


















