banner 728x250

Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp12 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

Makassar, Tempoepos  – Ribuan pakaian bekas impor, jutaan batang rokok ilegal, minuman beralkohol tanpa izin, hingga kosmetik ilegal dimusnahkan Kantor Bea Cukai Makassar, Selasa (9/9/2025). Pemusnahan dilakukan secara simbolis di kantor Bea Cukai dan massal di fasilitas pengolahan limbah PT KIMA Makassar.

Kepala KPPBC TMP B Makassar, Ade Irawan, menyebutkan barang yang dimusnahkan antara lain 873 bal pakaian bekas, 5,48 juta batang rokok tanpa pita cukai, 2.327 liter minuman beralkohol, serta 2.100 produk kosmetik ilegal. “Total nilai barang mencapai Rp12 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,9 miliar,” ujarnya.

banner 325x300

Menurut Ade, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang berbahaya sekaligus menjaga iklim perdagangan nasional. “Setiap pelanggaran akan ditindak tegas karena barang ilegal bisa mengganggu keamanan, perekonomian, dan kesehatan,” tegasnya.

Selain penindakan, Bea Cukai Makassar juga berhasil menyelesaikan 58 perkara cukai dengan penerimaan negara sebesar Rp589 juta. Kegiatan pemusnahan ini turut didukung kepolisian, kejaksaan, TNI, dan Satpol PP.

 

Pewarta : Ocha

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *