PALOPO- tempoepos.com
Penangkapan itu dipimpin Kanit Reskrim Iptu A. Akbar.
Keduanya diringkus di BTN Nyiur Kel. Malatunrung Kec. Wara Timur Kota Palopo.
Diketahui terduga pelaku FA (20) dan HT (22) disalah satu kios milik Aldi (22).
Kejadian tersebut terjadi pada Subuh hari sekitar pukul 03.00 Wita, di jl. Djufri Tambora Kel. Salekoe Kec. Wara Timur.
Dimana saat korban membangunkan orang tuanya untuk bergantian jaga kios, kemudian masuk ke toilet.
“Saat keluar dari toilet korban mendengar suara dari tokohnya,”ucap Iptu A. Akbar.
“Saat dicek ternyata kedua pelaku sudah menjalankan aksinya,”tambah Iptu A. Akbar.
Korban kemudian melaporkannya ke Polsek Wara, dan langsung ditindaki Unit Reskrim.
Terdapat barang bukti 38 bungkus rokok berbagai merek,uang tunai 103,500 rupiah, dan juga 1 unit motor,”beber Iptu Andi Akbar.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini di proses oleh Polsek Wara.
Diketahui kedua pelaku juga terlibat dalam sejumlah tidak pidana lainnya, yaitu pelemparan kendaraan dan penyerangan.***