Tempoepos.com
Jakarta, 23 September 2024 – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan
lalu lintas yang terjadi di jalur pantai utara (Pantura), Kecamatan Batangan, Kabupaten
Pati, Jawa Tengah, pada Senin (23/09/2024).
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, korban
meninggal dunia mendapat santunan masing-masing sebesar Rp50 juta yang
diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka mendapat jaminan
biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah
sakit tempat korban dirawat.
“Petugas kami sudah melakukan pendataan korban dan ahli waris korban meninggal
dunia, serta berkoordinasi dengan Kepolisian dan pihak terkait guna percepatan
penyerahan santunannya,” ujarnya.
Dewi menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar
sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa
Raharja. “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga
yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat
perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala. Kami juga mengimbau kepada
seluruh pengguna jalan raya agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu
lintas,” imbuhnya.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB itu, bermula saat sebuah bus yang
berjalan dari arah timur ke barat berlawanan arah dengan dua bus lainnya.
Sesampainya di tempat kejadian, salah satu bus berjalan terlalu ke kanan, sehingga
kontra dengan dua kendaraan lainnya. Akibatnya kecelakaan beruntun pun tak
terhindarkan.
Akibat musibah tersebut 6 orang meninggal dunia dan 8 orang mengalami luka.
Seluruh korban kini sudah dievakuasi ke rumah sakit sekitar. Untuk korban meninggal
dunia Jasa Raharja tengah melakukan pendataan ahli waris korban untuk percepatan
penyerahan santunan. Sementara bagi korban yang mengalami luka, Jasa Raharja
sudah menerbitkan jaminan biaya perawatan ke rumah sakit tempat korban diraw