banner 728x250

Jasa Raharja Palopo Bersama UPT Samsat Palopo Sosialisasikan Relaksasi Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Kepada Perangkat Daerah

banner 120x600
banner 468x60

Tempoepos.com

Jasa Raharja Palopo dan UPT Samsat Palopo melaksanakan Sosialisasi Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Sekaligus Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Tertib Administrasi Kendaraan sekaligus launching aplikasi SIDARA Palopo (Sistem Data Kendaraan Dinas Palopo) di Ruang Pertemuan Ratona Kantor Kota Palopo, Jumat 20 September 2024.

banner 325x300

Kegiatan ini dibuka dan di pimpin oleh Pj Walikota Palopo, Bapak Asrul Sani, Asisten II Setda Palopo, Bapak Ilham Hamid, Ka.UPTP. Wil. Palopo, Ibu Chandrawali , dan Kepala Jasa Raharja Palopo, Bapak Suhardi Popang.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat di kota palopo terkait kebijakan Gubernur Prov.SulSel serta mengenalkan fitur-fitur pada aplikasi SIDARA yang akan mempermudah dalam proses pembayaran pajak kendaraan Dinas Kota Palopo. Adapun peserta kegiatan sosialisasi merupakan seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Pengurus Perangkat Barang Se-Kota Palopo.

Dalam rangka menyambut hari Ulang Tahun Provinsi SulSel Ke-355, Pj. Gubernur Prov.SulSel telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1045/IX/Tahun 2024 Tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dengan adanya keputusan ini masyarakat Prov. SulSel hingga tanggal 30 September 2024, menikmati sejumlah keringanan terkait dengan pajak kendaraan seperti penghapusan denda, pembebasan balik nama serta diskon pajak kendaraan hingga 19 persen.

Suhardi Popang, menyatakan seusai kegiatan ini. Diharapkan dengan adanya program relaksasi pajak ini, para Perangkat Daerah Pemerintah Kota Palopo bisa meneruskan informasi dan menghimbau kepada masyarakat/ warga tiap daerah agar taat membayar pajak kendaraan. Sehingga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran pengendara selaku wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu.
Nah, bagi Wajib Pajak di Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2024 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *