Dalam Kegiatan ini M. Alief Hidayat Banda mahasiswa UIN Makassar Sekaligus Ketua pelaksana Mengundang IPDA Deny Tri Gunawan S.H dari pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta pusat sebagai narasumber dan memberikan Pandangan mengenai penerapan Restorative justice dalam Kacamata Aparat Kepolisian Khususnya Pada Bagian penyelidikan dan penyidikan
Dalam kegiatan tersebut M. Alief Hidayat Banda Mahasiswa UIN Makassar sekaligus selaku ketua pelaksana kegiatan penyuluhan hukum ini mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum yang dibuatnya adalah hasil observasi dan diskusi bersama dengan ketua RW setempat, yang dimana Masyarakat khususnya warga RW 007 paseban kec senin jakarta pusat masih kurang memahami masalah Restorative justice hal tersebut lah yang membuat M. Alief Hidayat Banda Selaku ketua pelaksana Membuat kegiatan penyuluhan hukum dengan mengangkat tema “Penerapan Restorative justice dalam Penegakan hukum nasional”