Pa’bundukang, Gowa, Sulsel, Tempoepos.com — Aktivitas tambang pasir ilegal yang kian marak di Desa Pa’bundukang kembali menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) yang dengan tegas mengecam praktik penambangan liar tersebut.
Menurut LPRI, kegiatan penambangan tanpa izin ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif atau teknis, tetapi sudah masuk dalam kategori kejahatan serius terhadap negara dan lingkungan. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif atau teknis, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan masa depan bangsa. Negara dirugikan, rakyat dibiarkan, dan lingkungan dihancurkan,” tegas Tim Kerja Independen LPRI dalam pernyataan tertulisnya.
LPRI juga menyoroti adanya penggunaan tiga unit alat berat serta Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam operasi tambang tersebut. Hal ini menunjukkan pola kerja yang dinilai sistematis dan terorganisir, serta melibatkan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, untuk bertindak tegas. Ini saatnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” lanjut pernyataan tersebut.
LPRI meminta agar penanganan kasus ini dilakukan dengan mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kejahatan lingkungan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jika tidak ditindak, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah,” tegas mereka.
LPRI menyatakan akan terus mengawal kasus ini secara aktif dan siap memberikan data tambahan kepada aparat penegak hukum agar pelaku tidak lolos dari jeratan hukum.
Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia