banner 728x250

Tambang Pasir di Desa Pa’bundukang Disorot, LPRI Desak Penegakan Hukum Tegas

banner 120x600
banner 468x60

Pa’bundukang, Gowa, Sulsel, Tempoepos.com  — Aktivitas tambang pasir ilegal yang kian marak di Desa Pa’bundukang kembali menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) yang dengan tegas mengecam praktik penambangan liar tersebut.

Menurut LPRI, kegiatan penambangan tanpa izin ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif atau teknis, tetapi sudah masuk dalam kategori kejahatan serius terhadap negara dan lingkungan. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif atau teknis, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan masa depan bangsa. Negara dirugikan, rakyat dibiarkan, dan lingkungan dihancurkan,” tegas Tim Kerja Independen LPRI dalam pernyataan tertulisnya.

banner 325x300

LPRI juga menyoroti adanya penggunaan tiga unit alat berat serta Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam operasi tambang tersebut. Hal ini menunjukkan pola kerja yang dinilai sistematis dan terorganisir, serta melibatkan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

“Kami mendesak aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, untuk bertindak tegas. Ini saatnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” lanjut pernyataan tersebut.

LPRI meminta agar penanganan kasus ini dilakukan dengan mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kejahatan lingkungan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jika tidak ditindak, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah,” tegas mereka.

LPRI menyatakan akan terus mengawal kasus ini secara aktif dan siap memberikan data tambahan kepada aparat penegak hukum agar pelaku tidak lolos dari jeratan hukum.

 

Tim Kerja Independen

Lembaga Poros Rakyat Indonesia

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *