Makassar, Tempoepos.com – Seorang warga asal Bone, Sulawesi Selatan, bernama Adiaksa menjadi korban penipuan jual beli mobil secara online. Adiaksa mendesak aparat kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Makassar, agar segera mengusut dan menangkap pelaku yang telah merugikan dirinya hingga puluhan juta rupiah.
Kejadian bermula ketika ayah Adiaksa, Hasanuddin, melihat sebuah postingan di Facebook pada 8 Juni 2025. Postingan tersebut diunggah oleh akun bernama Mobil Bekas Termurah Sulsel yang menawarkan satu unit mobil Grand Livina tahun 2007 dengan harga Rp45 juta. Tertarik dengan tawaran itu, Hasanuddin kemudian menghubungi akun tersebut dan diminta untuk melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.
Melalui komunikasi WhatsApp, pelaku bahkan menurunkan harga mobil menjadi Rp35 juta dan meyakinkan Hasanuddin dengan mengirimkan sejumlah foto kendaraan. Karena posisi Hasanuddin berada di Bone, uang sebesar Rp35 juta pun dikirimkan kepada anaknya, Adiaksa, agar bisa mengurus transaksi di Makassar.
Adiaksa kemudian menghubungi nomor WhatsApp 085974989723 yang diklaim sebagai kontak penjual. Namun, ia diarahkan oleh pelaku untuk bertemu dengan “adik pelaku” yang akan mendampingi pengecekan mobil, dengan alasan si penjual sedang dirawat di rumah sakit.
Pada Kamis malam, 12 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, Adiaksa mengecek langsung mobil tersebut dan kemudian kembali menghubungi ayahnya. Hasanuddin lalu memerintahkan agar uang sebesar Rp35 juta ditransfer ke rekening BRI atas nama Diah Suci Damayanti (Nomor Rekening: 565301000012566), setelah mendapatkan konfirmasi dari seseorang yang mengaku bernama Pak Umar, selaku pemilik kendaraan.
Setelah uang ditransfer, Adiaksa menerima STNK dan BPKB mobil atas nama Liliana Djaya Y. Namun beberapa saat kemudian, istri Pak Umar datang dan meminta BPKB tersebut dikembalikan, dengan alasan bahwa uang penjualan belum disetorkan oleh perantara yang mengaku sebagai saudara Pak Umar.
Ironisnya, setelah itu Adiaksa dan Pak Umar sama-sama diblokir oleh kontak pelaku di WhatsApp. Bahkan, Pak Umar mengaku tidak mengenal orang yang mengaku sebagai saudaranya tersebut.
Merasa tertipu, Adiaksa melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Makassar. Ia berharap polisi segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas jaringan penipuan tersebut agar tidak memakan korban lainnya.
“Saya minta polisi bertindak cepat karena pelaku jelas-jelas sudah merugikan saya Rp35 juta dan ini modus yang bisa saja menimpa orang lain,” tegas Adiaksa saat dikonfirmasi, jumat, 20 juni 2025
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah dibuat oleh korban.
Reporter: BangOnil
Editor: Redaksi
Langsung ke konten


















