TEMPOEPOS.COM-Makassar — Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah (Mada) Sulawesi Selatan, Drs. H. Irwan Adnan, M.Si, menegaskan bahwa LMP yang sah secara hukum adalah yang terdaftar berdasarkan Nomor AHU-0000054.AH.01.08 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Januari 2025.
Hal tersebut disampaikan Irwan Adnan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LMP Mada Sulsel, Jalan Anuang, Kota Makassar, Rabu (25/6/2025). Dalam keterangannya, ia juga menyatakan bahwa Kemenkum telah mencabut Nomor AHU-0000978.AH.01.08 Tahun 2020 sejak 30 September 2020, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
“Organisasi Laskar Merah Putih saat ini tidak memiliki dualisme. Kami yang sah, kami yang terdaftar di Kesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan, dan kami akan terus menjaga marwah organisasi ini,” tegas Irwan.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Ketua Harian Mada Sulsel Pamil Abbas, Sekretaris Mada Sulsel Kahar Gani, dan Ketua Harian Kamaruddin Yusuf. Ketiganya sepakat menyatakan bahwa keberadaan organisasi ini telah resmi berkedudukan di Jakarta Barat, sebagaimana ditetapkan oleh Ketua Umum Laskar Merah Putih, M. Arsyad Cannu.
Adapun alamat resmi organisasi di Sulsel telah ditetapkan di Jalan Anuang Nomor 34, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kahar Gani dalam pernyataannya mengajak seluruh anggota Laskar Merah Putih di Sulsel untuk tetap solid dan aktif mengajak masyarakat bergabung, guna memperkuat eksistensi organisasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, Irwan Adnan kembali mengingatkan bahwa jika ada pihak-pihak yang masih mengatasnamakan LMP namun tidak sesuai dengan ketetapan hukum, maka pihaknya akan mengambil pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun, apabila tetap tidak diindahkan, ia memastikan pihaknya siap menempuh jalur hukum.
“Kami tetap mengimbau agar semua pihak bisa saling merangkul demi kebesaran Laskar Merah Putih di Sulawesi Selatan dan secara nasional,” ujarnya.
Dengan pernyataan resmi ini, LMP Mada Sulsel menegaskan kepada publik bahwa legalitas dan kepengurusan organisasi telah sesuai dengan ketetapan pemerintah. Polemik terkait dualisme organisasi pun dinyatakan telah berakhir.(*).
Langsung ke konten


















