banner 728x250

Terkait Pemberitaan SPBU Palleko H Kahar Dg Sibali Menggelar Jumpa Pers Dengan Sejumlah Awak Media

banner 120x600
banner 468x60

Takalar-tempoepos.com/Pengusaha SPBU H Kahar Dg Sibali Menggelar jumpa pers dengan sejumlah awak media “online dan media cetak di kediaman nya kecamatan Galesong Kab Takalar Jumat 11/10/2025
terkait pemberitaan SPBU milik H Kahar Dg Sibali yang ada di Palleko disorot oleh beberapa media online dugaan ada nya pelanggaran pengisian BBM bersubsidi berupa solar dan pertalite dengan menggunakan jerigen
Hal ini di bantah keras oleh H Kahar”kami dari SPBU tahu dengan aturan,BBM bersubsidi di peruntukkan bagi masyarak at kurang mampu dan kita tak boleh main-main dengan hal ini, SPBU di Palleko melayani jerigen untuk kelompok nelayan dan petani mereka harus membawa rekomendasi dari dinas terkait baik dari dinas perikanan maupun pertanian dan kepala desa sebagai pejabat yang di beri kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi ” jerigen itu juga di barcode sesuai kebutuhan nya “SPBU tidak akan pernah melayani tanpa rekomendasi”ujar nya .

Yang saya paling sesalkan kenapa ada bahasa “bahwa saya di tuding melakukan penyogokan terhadap para wartawan yang datang bersilaturahmi ke rumah saya ,penyogokan ,berbentuk amplop di cap “itu uang haram ‘mulai dari nol saya berusaha untuk membangun SPBU di Kab Takalar Alhamdulillah saya punya SPBU 4 unit ” yang mana di maksud uang haram ?tuturnya kesal
selama ini saya tidak pernah memberikan uang transport kepada mitra saya (wartawan ) berbentuk amplop kalau mereka datang ke SPBU di Galesong setiap hari Jumat mereka itu bersilaturahmi sekalian salat Jumat berjamaah salahka saya kalau saya bersedekah kepada mereka?kalau Allah memberi saya rezeki pasti saya amal kan melalui sedekah bukan saja kepada wartawan tetapi kepada masyarakat kurang mampu saya lakukan hal itu “tandas nya .

banner 325x300

“H Kaharpun menegaskan kalau ada wartawan ataukah LSM yang mendapati operator di SPBU milik saya ada kecurangan atau pelanggaran yang melanggar aturan silahkan laporkan ke saya akan saya tindaki ,kalau perlu saya pecat karyawanku , konfirmasi ke saya ,jangan lansung ekpos berita nya .”ungkap H Kahar
kalau saya tidak ambil subsidi BBM bagaimana dengan masyarakat kurang mampu ?mereka pasti merasa kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi ,saya sebagai pemilik SPBU hanya membantu masyarakat kab Takalar.

Saya tahu aturan ” kita tidak boleh main-main akan hal ini kalau melakukan pelanggaran terkait penyalah gunaa BBM bersubsidi akan di kenakan sanksi pidana pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang migas ancaman nya 6 tahun penjara denda 60 milyar jika ada yang berani melanggar aturan Pertamina ,pasti SPBU juga ditutup,BPH migas dan pemerintah daerah serta kepolisian yang melakukan pengawasan’ papar nya .(RED

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *