MAROS, Tempoepos.com — Dugaan penjualan mesin rekondisi yang dialami seorang konsumen di Kabupaten Maros memasuki babak baru. Setelah sebelumnya disampaikan melalui laporan pengaduan, perkara tersebut kini telah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) di kepolisian.
Kuasa hukum pelapor, Hasan, S.H., M.H., CIL, bersama Abdul Rahman, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut bermula ketika kliennya membeli satu set mesin dari seorang penjual di wilayah Maros.
Namun, setelah salah satu mesin mengalami kerusakan, muncul dugaan bahwa mesin yang dibeli tersebut merupakan barang bekas atau rekondisi.
“Klien kami kemudian mengonfirmasi langsung kepada penjual, An. Jaya Rames, yang bertindak selaku Direktur PT Rasindo Jaya Abadi. Namun, pihak penjual tidak mengakui bahwa mesin yang dijual adalah barang bekas atau rekondisi,” ujar Hasan kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Karena tidak menemukan titik temu dengan pihak penjual, kuasa hukum kemudian mengajukan laporan pengaduan ke kepolisian. Hasan mengatakan pihaknya sempat mempertanyakan lamanya proses penanganan pengaduan tersebut.
Pihaknya kemudian mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Sulawesi Selatan.
Menurut Hasan, dalam rapat gelar khusus yang dilakukan terkait perkara tersebut, ditemukan sejumlah fakta yang menurut pihaknya perlu didalami. Ia menyebut mulai dari kontrak hingga dokumen sertifikat yang diserahkan kepada pembeli diduga memuat keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
“Dalam rapat gelar khusus ditemukan fakta bahwa mulai dari kontrak sampai dokumen sertifikat yang diserahkan diduga dilandasi kebohongan dan tipu muslihat untuk meyakinkan pembeli dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” katanya.
Setelah melalui proses tersebut, laporan pengaduan akhirnya ditingkatkan menjadi Laporan Polisi.
“Alhamdulillah, hari ini laporan pengaduan tersebut telah naik menjadi laporan polisi. Harapan kami, setelah menjadi LP, prosesnya bisa segera dipercepat,” ujar Hasan.
Soroti Perbedaan Identitas Mesin
Selain persoalan dugaan kondisi mesin, Hasan juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara identitas mesin yang diterima kliennya dengan dokumen transaksi jual beli.
Menurut Hasan, dalam perjanjian jual beli, mesin yang diperjanjikan disebut bermerek Shanbao. Namun, pihaknya menemukan adanya perbedaan identitas merek pada sejumlah dokumen.
“Di perjanjian jual beli yang diperjanjikan adalah merek Shanbao. Saat kami cek di name plate mesin tertulis Shanbao. Sementara di sertifikat justru tercantum Xingqiu,” jelasnya.
Perbedaan tersebut, menurut Hasan, perlu didalami oleh penyidik untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam proses transaksi tersebut.
Ia menilai pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada kerusakan mesin, tetapi juga perlu menelusuri riwayat dan kondisi barang ketika diperjualbelikan serta kesesuaian antara barang fisik dengan dokumen yang menyertainya.
“Perbedaan identitas antara mesin dan dokumen ini penting untuk ditelusuri agar diketahui bagaimana sebenarnya asal-usul dan spesifikasi mesin yang diperjualbelikan,” katanya.
Minta Aspek Perlindungan Konsumen Diperhatikan
Selain aspek pidana, kuasa hukum pelapor meminta agar aspek perlindungan konsumen turut menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Hasan, pelaku usaha memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang diperdagangkan kepada konsumen.
“Kami tidak ingin perkara ini hanya dilihat sebagai kerusakan mesin biasa. Perlu ditelusuri apakah kerusakan itu sudah ada sejak awal karena ini barang rekondisi,” tegasnya.
Hasan berharap penyidik dapat menangani perkara tersebut secara objektif dan profesional sehingga fakta sebenarnya dapat terungkap.
“Ini penting agar hak-hak konsumen dan masyarakat bisa terlindungi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penjual maupun PT Rasindo Jaya Abadi belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait dugaan penjualan mesin rekondisi, dugaan ketidaksesuaian identitas merek, serta tudingan mengenai dokumen transaksi yang disampaikan oleh pihak pelapor.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang mengenai kondisi mesin, asal-usul barang, kesesuaian dokumen, serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam transaksi tersebut.(*).


















