banner 728x250

Ketua DPD LIN Sulsel Apresiasi Penindakan BBM Ilegal di Maros, Namun Soroti Prosedur Pengamanan TKP

banner 120x600
banner 468x60

Maros, Tempoepos.com – Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan, Amir Perwira, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Lidik pro Maros, TNI, dan Kepolisian atas keberanian dan ketegasannya dalam mengungkap praktik mafia migas jenis bio solar di wilayah hukum Maros.

Pernyataan tersebut disampaikan Amir saat melakukan kunjungan ke Sekretariat DPD Lidikpro Maros. Dalam pernyataannya, Amir memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan tindak pidana di sektor energi yang merugikan negara dan masyarakat.

banner 325x300

Namun, Amir juga menyayangkan tidak diterapkannya prosedur standar operasional (SOP) secara menyeluruh di lokasi penggerebekan, khususnya terkait pemasangan garis polisi (police line).

“Setiap penemuan barang bukti di lapangan harus diamankan secara maksimal, salah satunya dengan memasang (police line). Ini penting untuk mencegah gangguan atau manipulasi barang bukti dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai hukum,” tegas Amir.

Menurut Amir, SOP penanganan TKP meliputi pengamanan lokasi, penyitaan, pendataan, dan penyimpanan barang bukti secara cermat, termasuk pembuatan laporan resmi dan pelaksanaan olah TKP. Pemasangan (police line) merupakan langkah awal penting dalam menjaga keutuhan bukti dan mencegah kontaminasi.

Amir berharap ke depannya, aparat penegak hukum semakin profesional dan konsisten dalam menjalankan SOP guna menjamin penegakan hukum yang adil dan transparan.

Sebelumnya Lidikpro Maros telah mendesak APH untuk melakukan penindakan melalui pernyataannya di beberapa media online, menurutnya, sudah banyak sekali informasi dan terlalu nampak terang terangan di tengah masyarakat aktivitas yang diduga kuat adalah ulah oknum oknum yang menyalahgunakan BBM subsidi jenis solar yang ditampung untuk didistribusikan ke pengusaha nakal yang merugikan negara dan masyarakat.terang Ismar.

Ismar juga menambahkan Aparat penegak hukum untuk segera memproses sesuai dengan hukum yang berlaku sementara undang undang kita mengatur dengan adanya “Equality before the law” (kesetaraan di depan hukum) berarti semua orang, tanpa memandang status sosial, ekonomi, ras, agama, atau latar belakang lainnya, memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Ini berarti bahwa hukum diterapkan secara adil dan sama bagi semua orang, tanpa pembedaan atau diskriminasi,” Tegas Ismar.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *