MAKASSAR, Tempoepos.com – Didampingi tim kuasa hukumnya, Marsela Zelyanti alias Dwita resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Minggu malam (22/02/2026).
Marsela hadir bersama kuasa hukumnya, Irfan Harris, S.H., Fina Febrianti, S.H., A. Try Tunggal Putra, S.H., dan Ridwan Basri, S.H., M.H. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) dengan sedikitnya lima orang sebagai pihak terlapor.
Berdasarkan keterangan dalam dokumen laporan, para terlapor diduga melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dugaan pelanggaran tersebut disebut dilakukan secara masif melalui platform media sosial.
Dalam konferensi pers usai pelaporan, kuasa hukum Marsela, Irfan Harris, S.H., membeberkan sejumlah poin krusial terkait perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak terlapor meliputi pemilik akun media sosial, seperti Instagram dan Facebook, serta oknum yang mengatasnamakan media siber.
“Langkah hukum ini kami ambil sebagai bentuk perlindungan diri. Klien kami merasa sangat dirugikan secara psikis dan sosial akibat narasi-narasi negatif yang dibangun oleh para terlapor di media sosial,” ujar Irfan Harris di hadapan awak media.
Kuasa hukum juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik, berupa tangkapan layar (screenshot) dan tautan unggahan yang dinilai provokatif, tidak berdasar, serta diduga menyerang pribadi Marsela sehingga merugikan harkat dan martabatnya.
Marsela yang berdomisili di Kecamatan Tamalate, Makassar, berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Saya berharap setiap orang harus bertanggung jawab atas apa yang diunggahnya di media sosial, apalagi jika sudah berkomentar negatif yang berdampak pada diri dan psikologis saya,” ungkapnya.
Selain menempuh jalur pidana, kuasa hukum Marsela juga menyatakan akan mengajukan hak jawab kepada media yang memuat pemberitaan terkait kliennya yang diduga tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
Hak jawab tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 Angka 11, yang menyebutkan bahwa hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
“Dalam Pasal 5 Ayat (2) juga ditegaskan bahwa pers wajib melayani hak jawab. Jadi media tidak boleh menolak permintaan hak jawab yang sah,” jelas kuasa hukum Marsela.
Ia menambahkan, sesuai kode etik jurnalistik, pihaknya akan meminta agar hak jawab kliennya dimuat di media yang sama dengan pemberitaan sebelumnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan masih mempelajari aduan tersebut dan akan menjadwalkan pemanggilan saksi serta para terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(Hrs).
Langsung ke konten


















