Makassar, Tempoepos.com — Sekelompok remaja yang diduga merupakan anggota genk motor melakukan penyerangan berdarah terhadap sejumlah pemuda yang sedang duduk santai di pinggir jalan pada dini hari Minggu (10/5/2026). Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.15 WITA di Jalan Abubakar Lambogo, tepat sebelum jembatan kanal, Kota Makassar.
Dalam kejadian tersebut, seorang anak bernama An Hilal (13) mengalami luka serius setelah ditebas menggunakan senjata tajam pada bagian punggung. Korban diketahui berdomisili di Kelurahan Maradekaya, Kota Makassar.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, saat kejadian korban bersama beberapa rekannya hanya duduk santai di pinggir jalan dan tidak melakukan aktivitas yang mencurigakan. Namun secara tiba-tiba, sekelompok orang yang datang menggunakan sepeda motor langsung melakukan penyerangan secara membabi buta.
“Salah satu pelaku langsung mengayunkan senjata tajam ke arah korban hingga mengenai punggungnya. Setelah itu korban jatuh bersimbah darah dan para pelaku langsung melarikan diri,” ujar salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Warga yang mendengar teriakan histeris segera berdatangan untuk memberikan pertolongan. Korban kemudian dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat guna mendapatkan penanganan medis akibat luka yang dialaminya.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Aparat disebut masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Peristiwa ini kembali menambah keresahan masyarakat terkait maraknya aksi kekerasan yang diduga dilakukan kelompok genk motor di sejumlah wilayah di Makassar. Warga mengaku khawatir dengan meningkatnya aksi brutal yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari dan dinilai mengganggu keamanan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi, mencari barang bukti, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian untuk mengungkap identitas para pelaku dan membawa mereka ke proses hukum.
LAPORAN : SADIKIN RAHMAT










