banner 728x250

Honor Pegawai Swasta di Bima Masih di Bawah UMK, Formatur Ketua Umum HMI cabang menegaskan, Disnaker segera Bertindak

banner 120x600
banner 468x60

Bima-TempoeposSejumlah pegawai perusahaan swasta di wilayah Kota dan Kabupaten Bima mengeluhkan besaran honor yang diterima masih jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Padahal, Gubernur NTB telah menetapkan UMK melalui Peraturan Gubernur No. 561-743 Tahun 2025.

‎Dalam Pergub tersebut, UMK Kota Bima 2026 ditetapkan sebesar Rp2.698.000 per bulan, sementara UMK Kabupaten Bima sebesar Rp2.659.000 per bulan. Ketentuan itu berlaku sejak 1 Januari 2026 dan mengikat seluruh perusahaan yang mempekerjakan buruh di wilayah Bima.

‎Namun fakta di lapangan, beberapa pegawai mengaku hanya menerima honor Rp1.300.000 hingga Rp1.800.000 per bulan. “Saya sudah kerja 1 tahun di hotel Lambitu, tapi gaji cuma Rp 1.600.000. Padahal UMK kota Kabupaten Bima kan Rp2,6 juta lebih,” ujar PP salah satu karyawan swasta di kota bima.

‎Keluhan serupa disampaikan oleh salah satu karyawan perusahaan toko jaya raya di Kota Bima.

‎Formateur Ketua umum HmI Cabang Bima, Juraidin, menyebut pihaknya sudah melakukan turun wawancara langsung terhadap beberapa kariawan yang ada beberapa hotel dan toko yang ada di kota Bima, “Ini merupakan pelanggaran Pasal 88E UU Cipta Kerja. Kami minta Disnakertrans Bima segera panggil perusahaan yang bandel,” tegasnya.

‎Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima, Taufik alias Opik saat juraidin menyampaikan beberapa kondisi hasil wawancaranya, iya menyatakan akan menindaklanjuti masalah tersebut. “UMK wajib dijalankan. Kami akan turunkan pengawas ketenagakerjaan untuk klarifikasi ke perusahaan. Kalau terbukti, ada sanksi pidana dan denda,” ujarnya.

‎Berdasarkan aturan, pengusaha yang membayar upah di bawah UMK dapat dipidana 1-4 tahun penjara atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta. Pengecualian hanya berlaku bagi usaha mikro dan kecil yang telah mengantongi SK Penangguhan dari Gubernur.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *