Tempoepos.com – Maros – Sulsel. Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aktivis Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat yang diadakan selama Dua hari 11-12 September 2024 oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Maros yang diikuti oleh Para Camat dan Lurah serta Desa se-Kabupaten Maros merupakan tindak lanjut dari gagasan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Asmawaty Achmad,SE Kepala Bidang
Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak P3ADALDUKKB Kabupaten Maros selaku Koordinator Pelatihan tersebut memberikan keterangan tentang Pelatihan PATBM kepada Kabiro Maros Sidik Kasus, Abdullah.
“Dengan adanya Bimtek Peningkatan Kapasitas PATBM ini masyarakat lebih respek dan respon jika ada kejadian yang menyangkut dengan Kasus Kekerasan pada anak, masyarakat harus lebih berani mengungkapkan kejadian disekitarnya”Imbuhnya Asmawati.
Selain itu melalui awak media, Asmawaty Achmad mengutarakan harapannya setelah diadakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aktivis PATBM agar masyarakat cepat tanggap jika terjadi sesuatu hal yang berkaitan dengan Kasus kekerasan pada Anak dan Pelecehan pada Perempuan.
“Masyarakat harus lebih jeli dalam menyikapi dan segera melaporkan jika terjadi kasus Kekerasan pada anak atau Pelecehan pada perempuan, masyarakat tidak boleh cuek jika hal tersebut terjadi di lingkungan mereka”Sambungnya lagi.
Peserta yang ikut Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat ini mencakup Para Camat, Lurah dan Desa merupakan perpanjangan tangan dari Dinas P3ADALDUKKB dalam hal Perlindungan Anak dan pemberdayaan masyarakat, yang juga merupakan kewajiban Pemerintah tingkat kecamatan, Kelurahan/Desa. Hal ini sejalan dengan UU No.35 Tahun 2014 Pasal 21 dan 23 yang mengatur kewajiban Pemerintah daerah untuk menjamin dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak,
termasuk kekerasan terhadap anak.
Asmawaty Achmad menambahkan bahwa Peningkatan Kapasitas PATBM ini tidak bisa berjalan dengan maksimal tanpa peran aktif dari Pemerintah tingkat kecamatan, kelurahan dan Desa. Saling koordinasi antara Pemerintahan Kabupaten dengan Pemerintah Kecamatan, Kelurahan/Desa untuk mengawasi terlaksananya PATBM di wilayahnya masing-masing.
“Intinya kedepannya Perangkat desa agar lebih peka terhadap adanya kejadian yang menyangkut tentang kekerasan kepada anak, Pemerintah Kabupaten berusaha untuk bergerak cepat, oleh karena itu dengan adanya Peningkatan Kapasitas ini Pemerintah desa bisa membantu kami dalam menangani Kasus-kasus yang terjadi di wilayah desanya”Tambah Asmawaty.
Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarkat adalah Gerakan Solusi terhadap persoalan Anak-anak yang kadang diabaikan oleh masyaraka. Adanya PATBM ini mampu menjadi wadah untuk menyadarkan sebagian masyarakat akan perannya dalam menjaga, mengontrol perkembangan anak disekitar mereka dan bisa lebih peduli jika terjadi kasus kekerasan pada anak, Pelecehan Perempuan, Eksploitasi anak dan Pernikahan anak dibawah ini yang tak jarang terjadi disekitar masyarakat dengan cara berani melaporkan kepada Pihak yang berwenang tentang Persoalan ini.
#* MD/ADM/IKLAN/Fee3zahra/Abdullah*#
#* Kaperwil/SulSel/Abdullah *#