Tempoepos.com – Seindonesia – Teknologi informasi telah membuat dunia tidak lagi terbatas (bordeless). Tak ada lagi sekat penghalang untuk menerobos ke wilayah manapun. Apalagi sekedar komunikasi, informasi bahkan publikasi untuk berbagai hal yang dianggap perlu. Bahkan untuk mencari data atau informasi yang diperlukan dalam waktu sekejap dari berbagai belahan dunia lain.
Pelaku kejahatan pun ikut memanfaatkan dunia cyber hingga disebut cybercrime yang piawai menggoda dan menjebak setiap orang yang lengah untuk diperdaya dengan cara yang memukau dan menakjubkan. Begitulah esensi dari judi online yang merebak dalam ragam pesonanya yang memikat dengan iming-iming hadiah yang sangat merangsang hingga memabukkan jadi lupa diri.
Dunia online pun bisa dimanfaatkan untuk menjadi lahan usaha, mengembangkan kreatifitas untuk berbagai hal yang positif sekaligus negatif, seperti upaya untuk menyerang lawan atau pesaing dengan kepentingan masing-masing. Maka itu, aturan penggunaan media online perlu diatur sedemikian rupa oleh pemerintah agar tidak sampai merugikan pihak lain.
UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE) disahkan oleh Presiden pada 21 April 2008 yang memuat Ikhwal informasi dan transaksi elektronik, tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, penyelenggara sistem elektronik, nama domain serta sanksi pidana untuk melindungi pengguna perseorang maupun badan hukum yang memanfaatkan teknologi informasi.
Buku panduan tentang UU ITE sudah banyak bertebar untuk mempermudah masyarakat memahami seluk beluk aturan menggunakan media elektronik seperti “101Tanya Jawab seputar UU ITE yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pada tahun 2013, atas dasar presentasi dan tanya jawab mengenai UU ITE.
Yang menarik, tentu saja perihal azas dan tujuan dari UU ITE (Bab III) Pasal 4 bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk (a) mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, (b) mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, (c) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, (d) membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab, dan (e) memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
Yang patut dan perlu juga untuk diketahui dari UU ITE ini adalah (pasal 25) yang menegaskan bahwa informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, pada bagian pasak inilah sangat riskan terjadi pelanggaran terhadap UU ITE sehingga perlu menyertakan juga Bab VII yang memuat tentang Perbuatan Yang Dilarang (pasal 27) yang rincian : (1) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapar diaksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, (2) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, (3) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki suatu muatan penghinaan
membuat dapat dan/ atau pencemaran nama baik, (4) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/ atau pengancaman.
Perbuatan yang dilarang ini — selain pasal 27 — masih ada pasal 28, 29, 30 hingga pasal 37 yang perlu dicermati agar tidak sampai terjerat oleh sanksi pidana seperti yang diatur dalam pasal 45, 46, 47 dan 48 hingga pasal 52 UU ITE ini. Sebab ancamannya cukup serius dan berat, misalnya seperti termuat dalam pasal 45 atat (2) setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 milyar rupiah. Sedangkan pada pasal 45 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 2 milyar rupiah.
Demikian juga sanksi pidana dalam perbuatan yang dilarang lainnya seperti sanksi dari Pasal 51 yang terbilang paling berat dan besar nilai dendanya, yaitu bagi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dari pasal 35 UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan /atau denda paling banyak RP 12 milyar rupiah. Demikian juga pelanggaran seperti yang dimaksud dalam pasal 36, sama beratnya dengan sanksi pidana yang dikenakan dalam pasal 51.
Adapun untuk tindak pidana seperti yang dimaksud pasal 27 sampai pasal 37 yang dilakukan oleh korporasi dikenakan pidana pokok ditambah dua pertiga. Jadi memang berat dan sungguh patut mendapat perhatian semua pihak untuk bermain-main melalui media sosial yang berbasis internet yang secara legal formal disebut media elektronik. Jadi sungguh sangat mengerikan bila sampai tersandung oleh UU ITE No. 11 Tahun 2008 bagi setiap orang yang giat menggunakan media sosial berbasis internet tanpa mengindahkan larangan dan mencermati sanksi pidana serta ancaman dari nilai dendanya yang sungguh fantastik dan mengerikan itu.
Jacob Eresteb
Jakarta, 18 September 2024