Tempoepos.com – Makassar – SulSel – 22 September 2024 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia telah mengeluarkan rekomendasi kepada Kepolisian Republik Indonesia terkait penanganan perkara dugaan penyiksaan yang berujung pada kematian seorang warga bernama Kaharuddin Dg Sibali pada 24 Juli 2019.
Kasus ini diduga melibatkan personel Polres Sinjai dan Polda Sulawesi Selatan. Surat rekomendasi ini ditujukan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, dengan harapan agar kasus ini segera mendapatkan titik terang.
Komnas HAM dalam rekomendasinya menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan akuntabel dalam menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Komnas HAM telah mengumpulkan keterangan dari pelapor serta meminta Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap prosedur penyidikan yang telah dilakukan. Rekomendasi ini juga mencakup permintaan agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat kepolisian.
B.S. Simbolon, S.H, CLA, tim kuasa hukum keluarga almarhum Kaharuddin Dg Sibali,
menyatakan bahwa perjuangan ibu Ernawati atas kematian almarhum Kaharuddin Dg Sibali terbukti benar, hal ini ditandai dengan terbitnya surat rekomendasi dari Komnas HAM No. 776/PM 00/R/IX/2024, tertanggal 17 September 2024. “Perjuangan ibu Erna selama ini sudah terang benderang, ternyata ada perbuatan pelanggaran HAM.
Dengan adanya tindakan pelanggaran HAM tersebut, kami sebagai kuasa hukum almarhum Kaharuddin Dg Sibali menyimpulkan bahwa ada pelanggar HAM atau penjahat HAM yang berlindung di institusi Polri selama ini,” ungkap Simbolon dalam konferensi pers yang digelar di salah satu warkop di Jl. Pelita Raya (21/09/2024).
Lebih lanjut, Simbolon menyatakan bahwa rekomendasi dari Komnas HAM akan segera ditindaklanjuti, salah satunya dengan menggelar perkara khusus.
“Dalam perkara khusus ini, kami meminta kepada seluruh penyidik yang terlibat selama ini untuk membawa data dan fakta sebanyak-banyaknya. Kami juga akan membawa fakta dan data, dan kami menantang teman-teman penyidik untuk berani mengungkap fakta yang sebenar-benarnya,” tambahnya.
Ia juga mengkritik jawaban Polda Sulsel yang disampaikan secara tertulis kepada Komnas HAM dan Kompolnas, dengan menyebutnya sebagai cerita bohong. “Salah satu kebohongannya adalah klaim bahwa saat penangkapan, almarhum Kaharuddin Dg Sibali ditembak hingga meninggal. Kita tunggu saja hasil dari Komnas HAM.
Ini adalah penyampaian awal bahwa keluarga Kaharuddin Dg Sibali siap mengungkap kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polda Sulsel,” tutupnya.
Seiring dengan berjalannya proses rekomendasi dari Komnas HAM, Polda Sulawesi Selatan juga mengalami pergantian pimpinan. **Irjen Pol Andi Rian R Djajadi**, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sulsel, resmi dimutasi pada Minggu, 22 September 2024, dan dipindahkan ke jabatan baru sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Penggantinya, **Irjen Pol Yudhiawan**, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Utara, kini ditunjuk sebagai Kapolda Sulawesi Selatan.
Mutasi perwira tinggi Polri ini diumumkan melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/2098/IX/KEP/2024, tertanggal 20 September 2024. Pergantian ini dilakukan di tengah berbagai persoalan yang dihadapi oleh institusi Polri di Sulawesi Selatan, termasuk kasus dugaan penyiksaan yang sedang diselidiki oleh Komnas HAM.
Kapolda baru, Irjen Pol Yudhiawan, diharapkan dapat mengambil langkah tegas dan cepat dalam menyikapi berbagai permasalahan internal di Polda Sulawesi Selatan, termasuk merespons rekomendasi dari Komnas HAM. Masyarakat berharap bahwa dengan adanya perubahan kepemimpinan, kasus-kasus pelanggaran HAM serta berbagai masalah yang ramai di media sosial dapat ditangani secara profesional, sehingga keadilan bagi para korban dapat terwujud.
Dengan adanya desakan dari Komnas HAM dan mutasi kepemimpinan di Polda Sulsel, langkah tegas dari Kapolda baru sangat dinantikan untuk membawa perubahan positif, terutama dalam menangani persoalan hukum yang melibatkan aparat kepolisian. (Restu)