banner 728x250

Resmob Polres Palopo Berhasil Menangkap Pelaku Pembusuran Di Wilayah Hukum Polres Palopo

banner 120x600
banner 468x60

Tempoepos.com  PALOPO – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan dan pembusuran yang terjadi di wilayah Kota Palopo.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Pagere, tepatnya belakang City Market Palopo. Tim yang dipimpin Dantim Resmob, Aipda Ronald Effendi, berhasil menangkap terduga pelaku berinisial IP (18), warga Jalan Pagere, Kota Palopo.

banner 325x300

Tak hanya sekali, IP melakukan penganiayaan itu di tiga lokasi berbeda. Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

“Pertama pada 1 Juni 2023, korban bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor ketika dihadang oleh pelaku. Korban dipukul dengan batu, sementara temannya, Fitra, ditikam menggunakan busur yang mengenai punggung kirinya. Kasus ini dilaporkan ke Polres Palopo,” kata AKP Supriadi.

Kejadian berikutnya terjadi pada 4 Oktober 2024. Saat itu, korban sedang melintas di Jalan Dr. Ratulangi ketika diikuti pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor. Pelaku kemudian memanah korban, mengakibatkan luka tusuk.

“Peristiwa ketiga terjadi Pada 8 Oktober 2024. Saat itu, korban sedang duduk bersama temannya saat pengendara motor melempar mereka dengan batu. Korban berteriak dan mengejar pelaku, namun dari arah belakang, pelaku kembali melakukan pembusuran,” urainya

Setelah menerima beberapa laporan terkait tindak penganiayaan dan pembusuran, Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi IP sebagai pelaku. Dia lalu ditangkap di Jalan Pagere saat sedang berbelanja air minum.

“Hasil interogasi, IP mengakui melakukan penganiayaan terhadap Asraf dan Fitra pada 1 Juni 2023, dengan cara menusuk pinggang korban menggunakan busur. Dia juga mengakui menganiaya Ali pada 4 Oktober 2024 dengan cara mengejar korban bersama teman-temannya, lalu melempar korban dengan batu dan membusur ke arah korban,” urai Kasi Humas Polres Palopo.

“Kemudian Pada 8 Oktober 2024, pelaku mengakui membusur Fikri Haikal yang menyebabkan luka di dada sebelah kiri korban,” sambungnya.

Polres Palopo saat ini masih melakukan pencarian terhadap pelaku lain yang terlibat dalam tindak pidana ini.

“Polres Palopo terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegasnya. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *