Tempoepos.com PALOPO – Sat Resnarkoba Polres Palopo berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah kos di Jl. Andi Kaddiraja, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Abdul Majid Maulana, S.H., ini dilakukan pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 14.30 WITA, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah Reski Pratama alias Reski (28) dan Muh. Fadli Syarif alias Palli (24). Keduanya diketahui memiliki barang bukti narkotika jenis sabu yang siap diedarkan.
Barang bukti yang disita dari Reski Pratama1 sachet plastik bening berukuran sedang berisi sabu seberat 26,45 gram, 1 tas selempang hijau merek Ruclo, 1 unit handphone merek Redmi warna hitam,1 plastik buble wrap warna hitam.
Sementara, Barang bukti yang disita dari Muh. Fadli Syarif 4 sachet plastik bening kecil berisi sabu seberat 1,53 gram, 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik bening kecil kosong, 1 lakban hitam dan 1 unit handphone merek Realme warna hitam
“Kasus ini Bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkotika di sebuah kos, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Palopo segera melakukan penyelidikan,” ungkap Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
“Setelah memantau gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung mengamankan Reski dan Fadli yang saat itu memasuki kamar kos. Setelah penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas dan pakaian mereka,” sambungnya.
Kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang melalui aplikasi WhatsApp. Mereka mengambil sabu itu dengan cara ditempel di pinggir jalan di Kota Makassar pada tanggal 21 Oktober 2024.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2), dan subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
Operasi ini merupakan bukti keseriusan Polres Palopo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. (*)