banner 728x250

6 Tersangka Pengrusakan Di Asrama Hikma Lutra Langsung Di Bekuk Dari Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo

banner 120x600
banner 468x60

Tempoepos.com PALOPO – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo mengamankan enam orang tersangka dalam kasus pengrusakan Asrama HIKMA LUTRA di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salubulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Peristiwa ini terjadi, Rabu (06/11/2024) lalu.

Operasi itu dipimpin Kanit Pidum IPDA Hewith Manurung, bersama dengan Dantim Resmob AIPDA Ronald Effendi.

banner 325x300

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan enam mahasiswa telah ditahan sehubungan dengan kasus ini. Kasus ini terdaftar dalam laporan polisi nomor LPB/749/XI/2024 atas nama pelapor Irsyad.

Inisial tersangka ialah MA (21), DS (21), BS (22), RA (24), AP (21) dan MI (19). Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan Satu unit sepeda motor Mio J milik salah satu tersangka.

Peristiwa pengrusakan ini bermula saat para pelaku tiba di Asrama HIKMA LUTRA dengan membawa batu dan kayu. Salah satu tersangka memprovokasi dengan berteriak, memicu aksi lemparan batu ke arah asrama hingga mengakibatkan enam jendela asrama pecah.

“Akibat kejadian ini, kerugian materi ditaksir mencapai Rp 5 juta. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Supriadi.

Menanggapi laporan itu, Unit Resmob Polres Palopo segera menuju lokasi kejadian. Berdasarkan penyelidikan cepat dan pendekatan persuasif, para pelaku akhirnya menyerahkan diri tanpa perlawanan dan dibawa ke Mako Polres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam interogasi awal, seluruh tersangka mengakui perbuatannya melakukan pengrusakan secara bersama-sama dengan menggunakan batu,” ujarnya.

“Keenam tersangka saat ini berada di Mako Polres Palopo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *