Tempoepos.com PALOPO – Unit Reserse Kriminal Polsek Wara Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kota Palopo.
Penangkapan ini berlangsung pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 14.30 WITA di Jl. Idrus Kambau, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/64/XI/2024 yang diterima pada 4 November 2024, kejadian penganiayaan melibatkan pelaku berinisial Y (25 tahun), seorang mahasiswa yang beralamat di Jl. Idrus Kambau.
Korban yang melaporkan kasus ini adalah Adryan (34 tahun), juga seorang mahasiswa asal Desa Ponrang, Kabupaten Luwu.
Insiden terjadi pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 22.00 WITA. Korban datang ke rumah Alisa Abdi untuk mengambil telepon genggam miliknya. Saat tiba di lokasi, korban mengetuk pintu tanpa mendapat respons.
Tak lama kemudian, Y bersama seorang rekan menghampiri korban dan mempertanyakan maksud kedatangannya.
“Ketika Alisa akhirnya membuka pintu, pelaku Y tiba-tiba memukul korban. Merasa keberatan, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Wara Selatan untuk penanganan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Wara Selatan yang dipimpin Aiptu Asrul Achmad bersama tim yang terdiri dari Aipda Gunawan, Bripka Firdaus Siri, dan Briptu Eko Wahyu Pratama, mengoordinasikan penangkapan pelaku dengan pihak keluarga.
Y akhirnya menyerahkan diri setelah pihak keluarga membantu proses pendekatan dengan kepolisian.
Kasus ini saat ini tengah dalam penanganan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Wara Selatan.