TEMPOEPOS – Makassar – Sulsel. Pada bulan Maret 2016 telah terjadi penyerobotan atau pengambilan paksa 1 unit Rumah User bernama Fitria Zahra yang dilakukan oleh Mafia Developer perumahan Griya Asinda Pratama pemilik CV Asinda Pratama yang berlokasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kronologis pihak Developer secara tiba-tiba melakukan tindakan pencabutan meteran listrik, padahal ada orangtua dan saudara user yang tinggal di dalam rumah tersebut. Hal ini dilakukan oleh Mafia developer dengan maksud agar user meninggalkan rumah tersebut. Tetapi orangtua user tetap bertahan menempati rumah tersebut.
Unit Rumah tersebut beralamat di Perumahan Griya Asinda Pratama, GAP VII No, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Tidak hanya mencabut materan listrik rumah tersebut, mafia developer perumahan melakukan tindakan lanjutan dengan menggembok paksa pagar rumah dan meskipun masih ada orangtua user tinggal di dalam rumah tersebut. Mafia Developer juga melarang orang-orang memberikan air kepada keluarga user, agar keluarga user tidak tahan menempati rumah itu jika tidak air yang bisa digunakan karena meteran listrik dicabut.
Ditemui langsung oleh awak Media Sidik Kasus, Fitria Zahra yang menjadi Korban sekaligus User yang merupakan pemilik rumah tersebut memberikan pernyataan.
“Kejadian ini terjadi sekitar bulan maret 2016, ketika itu saya baru sudah menikah dan tinggal di rumah mertua, sedangkan rumah tersebut ditempati oleh orangtua dan saudara saya. Tiba-tiba saja developer mencabut meteran listrik, kemudian menggembok pagar rumah saya sedangkan ada orangtua saya yang masih tinggal di rumah tersebut.”Beber Fitri
Selain itu, Fitri membeberkan bahwa mafia developer telah melakukan Pemukulan dan pengeroyokan terhadap suaminya, krna suaminya mengambil gambar rumahnya yang telah digembok dan dicabut meteran listrik rumahnya.
Semenjak kejadian itu Para tetangga di perumahan tersebut tidak ada yang berani membantu kesusahan orangtua fitri, karena diancam oleh mafia developer bahwa mereka akan mengalami hal yang sama jika membantu orangtuanya fitri memberikan air atau makanan. Diketahui bahwa orangtuanya yakni ibunya fitri sudah cacat Fisik setelah kecelakan tahun 2014. Orangtuanya kelaparan di dalam rumah, karena tidak bisa keluar meminta tolong untuk mencarikan makanan dan air juga tidak bisa mengalir karena meteran dicabut oleh pihak mafia developer.
Sebagai User BTN, kejadian tersebut langsung fitri sampaikan ke pihak BTN yang pada saat itu angsuran masih aktif dibayar oleh Fitria Zahra. Namun seolah-oleh pihak BTN tidak ada tindakan. Malahan menstempel rumah tersebut karena setelah dua bulan kejadian itu, Fitri sudah tidak bersedia membayar angsuran perumahan tersebut.
“Saya tidak bayar lagi angsuran ke Bank BTN sejak rumah saya itu diambil paksa oleh mafia developer perumahan Griya Asinda Pratama”Ungkap Fitri.
Sampai saat ini setelah delapan tahun berlalu, pihak BTN tidak bertindak apapun terhadap kelakuan Mafia developer. Pihak BTN Membiarkan mafia developer mengambil paksa dan menguasai Unit hingga saat ini. Mestinya Pihak BTN yang mengambil alih rumah tersebut, karena Mafia developer sudah mendapat pencairan KPR Perumahan sebesar Rp 204.000.000 dari BTN. Tentunya hal ini menjadi dugaan bahwa Pihak BTN kerjasama dengan mafia developer perumahan untuk mengambil paksa dan melakukan penyerobotan rumah user.
Korban mengungkapkan harapannya kepada awak media agar kasus ini harus tuntas dan hak serta kerugian yang dialami oleh Fitri dapat dikembalikan, seperti pengembalian uang DP dan Angsuran yang telah dibayarkannya.
“Saya berharap pemerintah tidak menutup mata atas kejadian ini, karena bukan saya yang mengalami, sudah banyak korban yang diambil paksa rumahnya padahal para user sudah membeli rumah baik lewat BTN ataupun cicilan langsung ke Developer. Mafia Developer Griya Asinda Pratama yang seringkali mendzholimi para usernya yang tidak diketahui oleh masyarakat luas”Tambah fitri.
Hingga berita ini dibuat, Tim Media Sidik Kasus telah menyurat ke Pihak BTN untuk bertemu langsung dengan Kepala Cabang BTN Makassar pada tanggal 8 November 2024, namun tidak dihiraukan oleh Pihak BTN.
Tim Redaksi Sidik Kasus.