banner 728x250

Diduga Kerjasama Mafia BBM, SPBU 74.921.32 Limbung Disorot Warga

banner 120x600
banner 468x60

Gowa, Sulawesi selatan, Tempoepos.com  – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 74.921.32 yang berlokasi di Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan masyarakat setelah diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SPBU tersebut diduga bekerja sama dengan pihak yang kerap disebut sebagai mafia BBM. Modus yang digunakan antara lain pengisian solar bersubsidi oleh kendaraan modifikasi tangki atau yang dikenal sebagai “mobil siluman” serta penggunaan jeriken (jirigen) secara terang-terangan.

banner 325x300

Seorang sumber menyebutkan bahwa kendaraan modifikasi tersebut kerap keluar masuk area SPBU untuk mengisi BBM jenis solar bersubsidi, terutama saat pasokan tersedia. Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa hambatan berarti.

“Mobil pelangsir itu sering terlihat mengisi solar. Bahkan jeriken juga dilayani secara bebas,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Praktik ini diduga tidak lepas dari keterlibatan oknum internal SPBU. Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan pemberian imbalan atau fee kepada pihak tertentu sehingga aktivitas tersebut dapat berjalan lancar.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari masyarakat sekitar yang meminta aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka mendesak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik ilegal tersebut.

“Kalau benar ada kerja sama seperti itu, harus ditindak tegas. Ini merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi,” ujar salah satu warga.

Selain itu, masyarakat juga berharap pihak Pertamina Regional Makassar dapat mengambil langkah tegas. Sanksi yang diminta antara lain berupa skorsing distribusi hingga pemutusan hubungan usaha apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) penyaluran BBM subsidi.

Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh media, salah satu pengawas SPBU menyampaikan bahwa pihak manajemen tidak berada di tempat. “Manajer kami sedang tidak ada,” singkatnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU maupun otoritas terkait mengenai dugaan tersebut.(*).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *