Gowa, Sulawesi Selatan, Tempoepos.com – Aktivitas tambang ilegal di Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, telah menimbulkan krisis yang mengancam kehidupan dan perekonomian warga. Jalan tani yang menjadi akses utama para petani menuju kebun mereka kini rusak parah akibat aktivitas penambangan. Jalanan berlumpur dengan kedalaman hingga 50 cm, menyebabkan kendaraan tidak dapat melintas dan aktivitas pertanian serta perkebunan terhambat.
Kerusakan lingkungan juga signifikan, kerusakan lingkungan pada jaln tani, pencemaran air, kerusakan vegetasi, Kondisi ini diperparah dengan konflik sosial yang muncul antara petani dan pihak penambang. Perseteruan ini semakin memperburuk situasi dan mengancam ketentraman warga.
Dari beberapa titik tambag di Desa Panaikan telah memporak porandakan lingkungan di Desa Panakan Dusun Biringromang, sangat di sayangkan Kepolisian Resort Gowa tidak komitmen dala menjalankan wacananya yang panas panas tai ayam.
Muh. Fawwaz J. Afif, Demisioner Presiden Mahasiswa Nobel Indonesia Institute, menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas situasi ini. Ia mendesak Kepolisian Resort (Polres) Gowa untuk segera mengambil tindakan tegas dan konsisten dalam memberantas tambang ilegal tersebut. “Kapolres Gowa tidak boleh ‘panas-panas tai ayam’, sekali gerak lanjutkan!” tegas Fawwaz. Ia menuntut penegakan hukum yang adil dan efektif untuk mengakhiri penderitaan masyarakat Desa Panaikang.
Fawwaz menekankan pentingnya perlindungan terhadap mata pencaharian petani dan pelestarian lingkungan. Ia meminta Polres Gowa untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dan elemen masyarakat untuk mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah tambang ilegal di Desa Panaikang. Ketegasan dan keseriusan pemerintah dalam menangani permasalahan ini sangat diharapkan untuk mencegah terjadinya kerusakan yang lebih luas dan memulihkan kehidupan masyarakat Desa Panaikang.(*).