Gowa-Tempoepos.com–Praktik penambangan yang diduga berjalan tanpa izin resmi kian menjadi bukti memalukan betapa mudahnya aturan hukum diinjak-injak di Kabupaten Gowa. Lokasi yang membentang di perbatasan Kecamatan Pallangga dan Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, kini beroperasi dengan berani-berani seolah memiliki hak mutlak mengeruk kekayaan alam, sementara warga hanya bisa menahan amarah melihat kerusakan yang terjadi. Terlebih kuat dugaan pengelolanya berasal dari lingkaran terdekat atau “Ring 1” Bupati Gowa, membuat aktivitas ini seolah memiliki tameng kekebalan hukum yang tak tertembus.
Pengelola diduga sengaja memanfaatkan kerancuan batas wilayah untuk mengelabui pengawasan. Secara administratif lokasi pengerukan masuk wilayah Pallangga, namun akses alat berat dan truk pengangkut sengaja dialihkan melintasi jalan umum di Bontomarannu. Ini bukan sekadar kebetulan, melainkan taktik licik menyembunyikan pelanggaran di balik celah birokrasi, agar terus meraup keuntungan tanpa takut disentuh sanksi hukum.
Di balik operasi yang berjalan mulus itu, nama-nama pengelola mulai terungkap ke permukaan. Sosok Dg Rangka yang dikenal memimpin kelompok “Komunitas Juara” dan memiliki kedekatan istimewa dengan elit daerah disebut sebagai pemimpin lapangan, sementara Dg Nuntung santer diduga sebagai otak pengendali utama. Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul dugaan kuat adanya keterlibatan oknum anggota TNI yang berdiri di balik layar, memberikan perlindungan sehingga tidak ada pihak yang berani menghentikan aktivitas ilegal ini.
Pengelola tambang seolah tak mempedulikan aturan sama sekali. Sudah berulang kali mereka diperingatkan dan diminta menghentikan kegiatannya, namun permintaan itu seolah angin lalu. Pantauan awak media secara langsung pada Jumat, 17 Juli 2026 membuktikan hal itu sendiri: truk pengangkut material masih lalu lalang tanpa hambatan, pengerukan berjalan lancar, dan tak ada tanda-tanda penindakan nyata dari aparat penegak hukum.
Pengakuan Kapolsek Bontomarannu yang menyatakan sudah melaporkan ke Polresta Gowa dan hanya memasang papan larangan justru menimbulkan pertanyaan tajam. Jika aparat sudah mengetahui adanya pelanggaran bahkan sejak lama, mengapa hingga hari ini aktivitas masih berjalan bebas? Apakah himbauan dianggap cukup sebagai pengganti penindakan tegas, atau memang ada kekuatan tak kasat mata yang menghalangi langkah penegakan hukum hingga ke tingkat bawah?
Kini harapan satu-satunya tertuju pada ketegasan Kapolresta Gowa yang baru menjabat, AKBP Dr. H. Muh. Yusuf Usman beserta jajaran Unit Tipidter Polresta Gowa dan Polda Sulawesi Selatan. Warga menuntut agar tidak ada lagi sikap ragu-ragu, tidak ada lagi pertimbangan nama besar atau kedekatan dengan kekuasaan. Hukum harus ditegakkan tegak lurus tanpa pandang bulu, siapa pun yang melanggar harus berani diproses tanpa kompromi.
“Kami tidak butuh janji manis atau papan larangan yang tak berarti. Segera turun ke lokasi, hentikan total aktivitas tambang ini, amankan seluruh alat berat, dan seret ke pengadilan semua pihak yang terlibat baik pelaksana maupun pelindungnya,” tegas warga. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi sah dari pengelola maupun pemerintah daerah mengenai keabsahan izin lokasi tersebut, sementara kerusakan lingkungan dan kerugian warga terus bertambah setiap harinya.
















