Gowa-Tempoepos.com–Pelaku yang menganiayaa seorang ibu rumah tangga bernama Daeng Siantang telah di laporkan di satuan reserse kriminal (Satreskrim) kepolisian resort kota (Polresta) Gowa hingga saat ini masih bebas berkeliaran sedangkan laporan sudah berjalan tiga bulan.
Daeng Siantang hingga saat ini belum ditahan karena diduga kekuasaannya lebih tinggi dari wewenang kepolisian resort kota Gowa, dugaan ini muncul setelah daeng Siantang melontarkan kata kata kepada korban yang sangat merendahkan institusi kepolisian.
Setelah daeng Siantang mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke polresta Gowa, ia menelpon korban dan mengatakan, “Kalau kamu melapor, saya juga akan melapor, dan jika laporan kamu di terima, saya bisa bayar polisi” ,Ucap daeng Siantang melalui telepon via WhatsApp pada tanggal 20 April 2026.
Dalam hal ini, kuat dugaan penanganan kasus ini tidak berlanjut karena ada aroma rupiah untuk meredam kasus tersebut dikarenakan sudah berjalan tiga bulan pelaku belum juga ditangkap.
Ketua Departemen intelijen dan Investigasi dari Lembaga Investigasi Negara mengharap agar satreskrim polresta Gowa untuk segera menangkap dan menahan pelaku Penganiayaan untuk membuktikan bahwa tidak ada praktik suap menyuap dalam kasus tersebut.
Menurutnya, “Wajar saja kalau publik curiga adanya suap menyuap karena hingga saat ini pelaku belum juga di tahan, dan kalau memang tidak ada praktik suap menyuap, pelaku harus segera di tangkap dan di tahan” , ujarnya.
“Kami juga meminta kepada Kapolresta Gowa dan dan kasat Reskrim yang baru untuk menunjukkan taringnya dan memperlihatkan kepada publik untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu” , tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, “beberapa lembaga dan mahasiswa akan membentuk aliansi untuk melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Polresta Gowa dengan tuntutan Copot kasat Reskrim jika tidak mampu menangkap pelaku Penganiayaan seorang ibu rumah tangga”, Tutupnya.


















