GOWA-Tempoepos.com–15 September 2026 – Praktik dugaan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan modus jerigen kembali terjadi di SPBU 74.921.79 Tanetea.
Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, seorang pria bernama Daeng Emba diduga bekerja sama dengan oknum manager SPBU 74.921.79 Tanetea untuk mendapatkan solar bersubsidi dalam jumlah besar dengan cara pengisian berulang ulang menggunakan jerigen.
“Motor datang silih berganti, jerigen diturunkan dan diisi di dalam area SPBU. Satu jerigen 30 liter, tapi bolak-balik. Kasian kami masyarakat yang butuh solar malah dibilang habis,” ungkap salah seorang warga yang menyaksikan langsung dan meminta identitasnya tidak dipublish.
Praktik pelangsiran ini dinilai merugikan masyarakat dan nelayan yang berhak atas solar subsidi. Solar yang dilansir menggunakan jerigen di SPBU Tanetea ditengarai akan ditimbun dan dijual kembali dengan harga industri.
Setelah dilakukan penelusuran lebih mendalam, Daeng Emba dan Menager SPBU 74.921.79 Tanetea ternyata ada hubungan keluarga dengan status kakak Ipar.
“Wajar saja kalau manager SPBU Tanetea prioritaskan Daeng Emba karna dia adalah kakak iparnya”, ujarnya.
Sejumlah Aktivis Kabupaten Gowa menyayangkan jika praktik ini benar terjadi di SPBU yang seharusnya menjadi garda pengawasan BBM subsidi. Selain daripada itu ia juga akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran didepan Polda Sulsel dan Pertamina regional 7.
“Jika benar ada kerjasama antara Daeng Emba dengan oknum manager SPBU 74.921.79, ini pelanggaran berat. SPBU adalah objek vital. Manager punya tanggung jawab. Kami minta Pertamina dan APH turun periksa CCTV dan data penjualan,” ujar Ardi , jendral lapangan yang akan melakukan aksi unjuk rasa.
Sesuai Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 jo Perpres No. 109 Tahun 2020 dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, pembelian solar subsidi menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait adalah dilarang. Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Adapun Tuntutan dalam aksi unjuk rasa, akan mendesak Pertamina Patra Niaga Regional 7 melakukan audit dan sidak ke SPBU 74.921.79 Tanetea. Meminta Aparat Kepolisian menelusuri dugaan pelangsiran yang melibatkan Daeng Emba juga Menindak tegas oknum manager SPBU Tanetea jika terbukti melanggar SOP penyaluran BBM subsidi.
Hingga berita ini diturunkan, Daeng Emba dan pihak manajer SPBU 74.921.79 Tanetea belum berhasil dikonfirmasi. Media ini masih membuka ruang hak jawab.


















