banner 728x250

Warga Desa Batara Resah, Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Timbulkan Debu dan Ganggu Kenyamanan

banner 120x600
banner 468x60

Tempoepos.com Labakkang, Pangkep – Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Batara, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep kian meresahkan warga. Kegiatan penambangan yang disebut-sebut milik * Pak Lalang * ini menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Pada Senin (22/9/2025), sejumlah warga mengeluhkan keberadaan tambang tersebut karena menyebabkan udara penuh debu hingga masuk ke rumah-rumah warga.

Debu Berhamburan, Warga Mengeluh Menurut keterangan warga setempat, setiap kali aktivitas penambangan berlangsung, debu berterbangan hingga mengganggu pernapasan dan menempel di perabot rumah. Tidak hanya itu, jalanan sekitar lokasi tambang juga dipenuhi debu yang beterbangan saat kendaraan pengangkut hasil tambang lalu lalang.

banner 325x300

“Kami merasa sangat terganggu, setiap hari rumah dipenuhi debu, anak-anak juga sering batuk. Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” keluh salah satu warga.

Ancaman Bagi Kesehatan dan Lingkungan
Selain menimbulkan keresahan warga, aktivitas tambang ilegal ini dikhawatirkan dapat memberikan dampak serius bagi kesehatan masyarakat. Paparan debu dalam jangka panjang berpotensi menyebabkan penyakit pernapasan, terutama pada anak-anak dan lansia.

Tak hanya itu, kerusakan lingkungan pun menjadi sorotan. Aktivitas penggalian tanah tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan erosi, kerusakan lahan, hingga mengganggu ekosistem di sekitar area penambangan.

Status Ilegal dan Harapan Warga
Aktivitas tambang ini disebut tidak memiliki izin resmi (ilegal), sehingga keberadaannya bertentangan dengan aturan. Warga pun berharap agar pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penertiban.

“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kalau tambangnya ilegal dan merugikan masyarakat, harusnya dihentikan. Kami ingin lingkungan tetap sehat dan nyaman,” ujar warga lainnya.

Desakan untuk Tindakan Tegas
Masyarakat Desa Batara kini menaruh harapan besar kepada pemerintah Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, hingga aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti keresahan mereka. Penertiban tambang ilegal diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

Jika dibiarkan berlarut, aktivitas tambang galian C ilegal ini bukan hanya mengganggu kenyamanan hidup warga, tetapi juga berpotensi merusak kualitas lingkungan di Desa Batara

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *