banner 728x250

Jasa Raharja, Korlantas POLRI, dan Akademisi UGM Bahas Penguatan Jaminan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan

banner 120x600
banner 468x60

Tempoepos.com

Yogyakarta, 11 Februari 2025 – PT Jasa Raharja bersama Korlantas POLRI, dan
Akademisi UGM mengadakan diskusi dengan topik “Implementasi Program Jaminan

banner 325x300

Perlindungan Dasar Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan
dalam Ruang Lingkup Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan”. Acara

ini dihadiri oleh akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), perwakilan Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI, serta perwakilan Kementerian Keuangan.
Diskusi dipimpin langsung oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A.

Purwantono dan dihadiri pula oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan.

Diskusi ini membahas tentang penguatan peran jaminan perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan, termasuk peningkatan cakupan perlindungan bagi korban kecelakaan dan harmonisasi regulasi terkait. Dalam sambutannya, Rivan

menegaskan pentingnya sistem perlindungan yang komprehensif dan berkeadilan untuk melindungi masyarakat Indonesia.

“Kecelakaan lalu lintas bukan hanya persoalan individu, tetapi juga berdampak pada perekonomian nasional. Berdasarkan Perpres 1/2022 tentang Rencana Umum
Nasional Keselamatan (RUNK),

kecelakaan lalu lintas berkontribusi terhadap penurunan 2,9—3,1% Produk Domestik Bruto (PDB). Oleh karena itu, sistem perlindungan harus terus diperkuat agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Rivan.

Data Jasa Raharja mencatat bahwa sepanjang tahun 2023 terjadi 27.000 kecelakaan dengan korban meninggal dunia, sementara pada tahun 2024 jumlah kecelakaan lalu
lintas mencapai 150.906 kasus dengan 24.000 korban meninggal dunia. Rivan juga

menyoroti pentingnya asuransi sosial dalam sistem perlindungan ini, mengingat 9% dari total kecelakaan melibatkan penumpang angkutan umum.

“Sebagai bagian dari holding perasuransian BPUI, peran PT Jasa Raharja sebagai asuransi sosial perlu ditegaskan. PP 20/2020 tidak menyebut aspek ini, sehingga OJK
menetapkan Jasa Raharja sebagai asuransi umum. Padahal, dalam UU 22/2009,

perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan, termasuk tanggung jawab pihak ketiga (TPL), sangat penting. Ke depan, perlindungan tidak hanya mencakup cedera
tubuh (bodily injury), tetapi juga kerugian material (property damage),” tambah Rivan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *