banner 728x250

Rivan A. Purwantono: Pemberian Santunan Secara Selektif Diharapkan Mendorong Budaya Berkeselamatan di Jalan Raya

banner 120x600
banner 468x60

Tempoepos.com

Jakarta, 06 Agustus 2024 – Jasa Raharja gelar Focus Group Discussion (FGD) untuk
membahas rencana penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap korban
penyebab kecelakaan lalu lintas. Forum ini digelar di Ballroom Gedung Jasa Raharja,
Jakarta pada Senin (05/08/2024).

banner 325x300

Acara tersebut dihadiri oleh Deputi Komisioner Pengawasan Perasuransian,
Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen
Pol Raden Slamet Santoso, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, perwakilan
Kedeputian Bidang Jasa Asuransi dan Dana Pensiun Kementerian BUMN, Iskandar,

Direksi Indonesia Financial Group, Komisaris dan Direksi Jasa Raharja, serta
perwakilan Kemenhub dan KemenkumHAM.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa santunan

sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar terhadap
masyarakat diharapkan dapat diberikan, tetapi dengan selektif. Salah satu tujuannya,
yakni untuk mendidik dan mengubah perilaku masyarakat agar lebih tertib dan
berkeselamatan dalam berlalu lintas.

“Kami berharap FGD ini dapat menghasilkan
kesimpulan yang menjadi acuan bagi kami, dimana kebijakan ini nantinya bukan
hanya untuk Jasa Raharja, tetapi juga bagi negara guna meningkatkan keselamatan
masyarakat,” ujarnya.

Menurut data Jasa Raharja tahun 2023, jumlah korban kecelakaan lalu lintas masih
relatif tinggi, mencapai 148.578 orang. Kecelakaan bermula dari adanya pelanggaran
lalu lintas. Fakta tersebut juga tercermin dari berbagai operasi patuh yang dilakukan
Korlantas Polri, dimana jumlah pelanggaran lalu lintas masih tinggi. “Oleh karena itu,

penting kiranya bagi kita semua untuk bersama-sama mengubah suatu kebiasaan
masyarakat agar lebih berkeselamatan,” ucap Rivan. Sementara itu, Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko, mengatakan bahwa
selama ini Jasa Raharja telah memenuhi harapan pemerintah dalam menjalankan
asuransi sosial berupa jaminan kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang

umum. Namun, ia berpandangan ada peraturan, khususnya PP 18 tahun 1965, yang
perlu ditinjau ulang untuk memastikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat
dengan tetap memperhatikan aspek keadilan,

kewajaran, dengan tata kelola yang baik
dan akuntabel. “Kami dari Holding selalu mendukung dan memberikan arahan
pelaksanaan tugas ini demi kemanfaatan kepada masyarakat dengan tetap menjaga
tata kelola yang baik, agar semuanya aman dan nyaman sehingga yang dilakukan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *