banner 728x250

Jasa Raharja Gelar FGD Rencana Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Laka Lantas bersama Stakeholder Jaminan Sosial, Pakar Hukum, dan Pengamat Transportasi

banner 120x600
banner 468x60

Tempoepos.com

Jakarta, 08 Agustus 2024 – Setelah melakukan diskusi bersama
Kementerian/Lembaga sebagai regulator, Jasa Raharja kembali menggelar Focus
Group Discussion (FGD) untuk membahas rencana penerapan kebijakan santunan
yang selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas. FGD kali ini dilaksanakan
bersama para stakeholder dan pengamat transportasi di Ballroom Gedung Jasa
Raharja, Jakarta, pada Rabu (07/08/2024).

banner 325x300

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa kegiatan
tersebut merupakan salah satu tahapan sebelum kebijakan santunan selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas benar-benar diterapkan. “Kita ingin menerapkan

kebijakan yang terukur untuk memberikan rasa keadilan, sehingga masukan dari
seluruh pihak sangat penting,” ujarnya.
Wacana kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas
ini bertujuan untuk mendidik dan mengubah perilaku masyarakat agar lebih tertib dan
aman dalam berlalu lintas. Aturan ini dinilai sebagai salah satu solusi untuk
meningkatkan kepatuhan, ketertiban, dan mengubah perilaku pengendara agar sadar
berkeselamatan.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tory Damantoro, berpendapat
bahwa selama ini Jasa Raharja telah berperan sebagai representasi negara bagi
masyarakat Indonesia. “Kami mengusulkan agar pemberian santunan dengan
kebijakan selektif dapat dibedakan untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, melihat
bahwa Jasa Raharja berperan sebagai pelaksana jaminan sosial. “Sehingga
pemberian santunan dengan pengecualian perlu dipertimbangkan lebih lanjut,”
ujarnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari UGM, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H.,
M.Hum mendukung penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab
korban kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, selalu ada unsur peran pemerintah dalam
suatu kebijakan sehingga timbulnya korban, maka wajar pemerintah juga memberikan
santunan. “Namun, perlu ada penjelasan yang memberikan pembeda atas besara

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *