banner 728x250

Dugaan Pungutan 30 Juta oleh Kanit PPA Polrestabes Makassar dalam Kasus TPPO, Masyarakat Desak Penyelidikan

banner 120x600
banner 468x60

Tempoepos.com – Makassar, 17 September 2024* — Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan NAD, korban asal Majalengka, Jawa Barat, semakin memanas. Baru-baru ini, beredar percakapan antara korban dan pelaku yang menyebut adanya permintaan dana sebesar Rp30 juta oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

Percakapan tersebut menyiratkan bahwa uang tersebut diminta untuk mempermudah proses penanganan kasus TPPO yang tengah berlangsung. Informasi ini segera menyebar luas dan memicu kemarahan masyarakat serta aktivis yang peduli terhadap keadilan korban perdagangan manusia.

banner 325x300

Jupri, aktivis pemerhati sosial yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus ini, mengecam keras dugaan permintaan dana tersebut. Ungkap Jupri saat dimintai tanggapannya melalui via wa (17/09/2024)

“Ini adalah pelanggaran serius yang tidak hanya mencoreng citra penegakan hukum, tapi juga memperburuk keadaan korban. Kami menuntut Kapolda Sulsel segera melakukan penyelidikan atas dugaan praktik pungutan liar ini,” tegas Jupri.

Jupri juga menuntut transparansi dalam penanganan kasus TPPO dan berharap aparat kepolisian menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi korban, bukan justru memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polrestabes Makassar terkait dugaan tersebut.

Publik terus mendesak agar pihak berwenang segera bertindak guna menjaga integritas penegakan hukum di Sulsel, khususnya di Kota Makassar.

Ketua TRC UPTD PPA Kota Makassar, saat dikonfirmasi awak media (17/09/2024), menyatakan apa yang disampaikan pak Kanit PPA itu benar, karena yang diproses hanya tindak kekerasannya Pasal 351 KHUPidana, padahal seandainya diassesment dari awal maka unsur TPPOnya dia dapat

Kasus ini semakin menjadi sorotan, terlebih setelah sebelumnya tersangka utama dalam kasus TPPO, FI, diduga dilepaskan oleh pihak kepolisian tanpa proses hukum yang jelas. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Kapolda Sulsel untuk mengusut seluruh indikasi penyimpangan dalam penanganan kasus ini. (Timred).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *