banner 728x250

Optimalisasi Pengelolaan Pajak, Jasa Raharja dan Stakeholder Terkait Tanda Tangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi Kebijakan Opsen PKB dan BBNKB”

banner 120x600
banner 468x60

Tempoepos.com

Jakarta – Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana,
menandatangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBNKB) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan,

banner 325x300

Kementerian Keuangan, di Jakarta, Rabu (18/09/2024). Penandatanganan komitmen bersama ini dilakukan dalam rangka implementasi Opsen PKB dan BBNKB yang akan efektif mulai 5 Januari 2025. Ketentuan ini

tertuang dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UUHKPD).
Dewi menyampaikan bahwa Jasa Raharja siap berkolaborasi dan mendukung
berbagai upaya untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan tersebut.

“Jasa Raharja berkomitmen penuh dalam mendukung setiap langkah yang diambil untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan PKB dan BBNKB,”ujarnya.

Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan,
menyebutkan bahwa Opsen PKB dan BBNKB merupakan regulasi yang memberikan
efisiensi dan kemudahan, terutama bagi pemerintah kabupaten/kota. Pihaknya juga
telah menerbitkan surat edaran terkait sinergi pemungutan Opsen serta surat perihal

percepatan sinergi Opsen.
“Satu hal yang perlu dipersiapkan adalah bagaimana implementasinya nanti.
Langkah-langkah konkret Pemda dan stakeholder terkait dalam rangka optimalisasi

penerimaan yang bersumber dari Opsen PKB maupun BBNKB ini harus dipikirkan
matang-matang,” imbuh Horas.
Sementara itu, Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman,
menyatakan bahwa Opsen adalah kebijakan atau skema bagi hasil antara pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang dibuat lebih sederhana.

Menurutnya, PKB dan BBNKB merupakan salah satu penerimaan terbesar bagi
pemerintah provinsi. Namun, berdasarkan data, masih ada sekitar 53 juta kendaraan
bermotor atau 47 persen yang belum membayar pajak. “Dengan adanya Opsen,
sekarang pemerintah kabupaten/kota harus lebih aktif dalam merealisasikan pajak

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alamat Kantor Redaksi Tempoe Pos.com, Jalan Kandea 3 Lorong 2 Nomor 29 Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan