Tempoepos.com
Jakarta, 17 Oktober 2024 — Jasa Raharja turut serta dalam penyelenggaraan
Industrial Symposium bertajuk “Inovasi Sinergis: Medical Advisory Board Jasa
Raharja (MAB-JR) dan Rumah Sakit dalam Memperkuat Layanan Kecelakaan Melalui
Kerja Sama dengan Jasa Raharja” di sela Kongres PERSI XVI yang dilaksanakan di
Jakarta pada Kamis (17/10/2024). Agenda ini
bertujuan untuk memperkuat kolaborasi
antara Jasa Raharja dan rumah sakit dalam memberikan layanan terbaik bagi korban
kecelakaan lalu lintas. Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana,
mengungkapkan bahwa
hingga September 2024, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp1
triliun untuk korban meninggal dunia dan Rp1,19 triliun untuk korban luka. “Rata-rata
pembayaran santunan meninggal dunia dengan kecelapatan 1 hari 9 jam,” jelas Dewi.
Untuk santunan korban luka, sebagian besar diberikan dalam bentuk jaminan
guarantee letter kepada rumah sakit, dengan persentase mencapai 98,58%.
Sementara sisanya, dilakukan dalam bentuk reimburse oleh korban atau keluarga
korban. Berdasarkan data IRSMS Korlantas Polri, hingga September 2024, angka kecelakaan lalu lintas turun 7,84 persen, yang berdampak pada penurunan nilai santunan sebesar
71 persen. Jumlah fatalitas korban juga turun 5,34 persen, atau setara dengan 5.600
orang. “Kami apresiasi kepada seluruh pihak rumah sakit atas dedikasi dan pelayanan
optimal yang diberikan kepada para korban kecelakaan. Ini menunjukkan upaya
bersama dalam meningkatkan penanganan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Dewi.
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dr. Bambang Wibowo,
Sp.O.G, Subsp. K.Fm, MARS, FISQua, menekankan pentingnya menguatkan
kolaborasi antara rumah sakit dan Jasa Raharja. Menurutnya, dalam memberikan
pelayanan optimal kepada masyarakat,
sebuah instansi tentu tidak dapat berjalan
sendiri. “Kita semua saling membutuhkan karena kita tidak bisa bekerja sendiri. Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi tidak bisa memberikan layanan kesehatan secara
langsung, begitu pula dengan rumah sakit
yang memerlukan asuransi. Kami merasa
bahwa kerja sama dengan Jasa Raharja semakin baik, dan regulasi yang dikeluarkan
oleh Jasa Raharja telah memberikan kemudahan bagi rumah sakit dalam proses