banner 728x250
Berita  

*FGD LKBHMI Cabang Gowa Raya bahas Pencegahan Kerugian keuangan negara akibat Korupsi*

banner 120x600
banner 468x60

 

Makassar, 21 Desember 2024 – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Gowa Raya sukses menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Refleksi Akhir Tahun: Quo Vadis Penegakan Hukum Terhadap Kasus Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia”. Acara ini berlangsung di Aula Universitas Megarezky Makassar, Lantai 5, pada Sabtu, 21 Desember 2024.

banner 325x300

Focus Group Discussion ini dibuka secara resmi oleh Aenul Ikhsan S.H, Selalu Direktur Eksekutif LBHMI Cabang Gowa Raya yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman terkait Pengawasan Pengelolaan Keuangan Negara, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, serta adanya pelibatan organisasi mahasiswa dan pemuda dalam upaya pencegahan korupsi.

“Kerja keras dari pengurus LKBHMI Menghadirkan Narasumber Dari BPK, Kejaksaan, Polda, Praktisi, dan Akademisi ini tentunya karena ada harapan diskusi ini punya output yang jelas. Kemi mengangkat tema ini karena adanya keresahan terhadap jumlah kerugian negara karena korupsi terus meningkat. maka dari itu perlu kiranya kita diskusikan terkait dasar dari kerugian negara, bagaimana pengawasannya, serta bagaimana cara yang paling tepat untuk memberantas korupsi di Indonesia. Serta bagaimana Mahasiswa dapat berkontribusi dalam mencegah korupsi” ujar Ikhsan

Seminar ini juga menghadirkan para Narasumber Dari BPK Perwakilan Sulsel, Polda Sulsel, kejaksaan Tinggi, Praktisi Hukum dan Akademisi. yang menjelaskan aspek hukum Pengelolaan keuangan negara, pengawasan, penindakan pelaku korupsi, serta perbandingan penerapan konsep penyelesaian kasus tindak pidana korupsi.

Di pandu Oleh Moderator Muhammad Aswal (Pengurus LKBHMI cabang Gowa Raya) memberi kesempatan pemaparan materi kepada Kepala Subbagian Hukum BPK perwakilan Sulsel, Ardhinur Bestari, S.H.,L.LM –, membahas dasar kewenangan badan pemeriksa keuangan, pertanggungjawaban keuangan negara dan yang paling penting optimalisasi pengelolaan keuangan negara dalam pencegahan korupsi.

Selanjutnya, Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sulsel– Iptu Suli Anwar, S.E,.S.H,.M.H–, membedah problematika kontemporer dalam upaya penanggulangan kejahatan menggunakan sanksi pidana sebagai cara yang paling tua dan setia peradaban manusia. Dia membedah efektivitas penerapan sanksi pidana pada kasus tindak pidana korupsi. Menurutnya korupsi juga merupakan pelanggaran HAM karena merampas hak masyarakat kurang mampu dalam memperoleh pendidikan, kesehatan dan kebutuhan hidup lainnya.

Jaksa Muda Pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Rudy – yang hadir melalui Daring menyampaikan fakta pemberantasan korupsi terkini, dan upaya kejaksaan dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi, serta upaya kejaksaan dalam melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Diskusi berlangsung dinamis saat ada pandangan baru oleh Dr. Tadjuddin Rachman,S.H,.M.H- Ketua Dewan Kehormatan DPC Peradi Kota Makassar yang menyampaikan mengapa korupsi tidak pernah selesai, membaca kinerja Aparat Penegak Hukum hari ini, serta harapan adanya perbaikan dari tiga komponen sistem Hukum yakni legal Struktur, Legal Substance, dan Legal culture yang bertujuan adanya perubahan yang lebih baik.

Terakhir, Akademisi Hukum Universitas Megarezky Makassar selaku Ketua Jurusan Hukum Bisnis Uiversitas Megarezky Makassar, Dr. ahmad Syahird, S.H,.M.H – memberikan gagasan terhadap penyelesaian kasus tindak pidana korupsi di Indonesia hari ini yang masih belum efisien, menurutnya angka kerugian negara akibat korupsi lebih tinggi dibanding pengembalian uang negara. Akademisi muda ini berharap ada konsep baru selain pemidanaan dalam penyelesaian kasus tersebut.

Dalam sesi tanya jawab, peserta seminar yang terdiri dari Mahasiswa dan Praktisi, turut menyampaikan pandangan kritis mereka mengenai Reformasi Penegakan hukum, Ketidakpastian pengesahan RUU Perampasan Aset, serta harapan Sulawesi Selatan bersih dari korupsi.

Melalui Focus Group Discussion ini, Aenul Ikhsan S.H mempertegas komitmen Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Gowa Raya untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan Korupsi selain pendampingan Hukum kepada masyarakat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alamat Kantor Redaksi Tempoe Pos.com, Jalan Kandea 3 Lorong 2 Nomor 29 Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan