banner 728x250
News  

Ditpolairud Polda Sulsel Ungkap 9 Kasus Destructive Fishing, 9 Tersangka Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

Tempoepos.com  — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap serangkaian kasus penangkapan ikan secara ilegal dengan metode destructive fishing. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Ditpolairud Polda Sulsel, Jl. Ujung Pandang, Kota Makassar, Jumat (25/4/2025) siang.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda Sulsel, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, S.I.K., M.Hum., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H.

banner 325x300

Pengungkapan ini merupakan hasil dari kegiatan penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Maret hingga April 2025 di berbagai wilayah pesisir dan kepulauan Sulawesi Selatan. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap sejumlah tersangka yang terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, hingga penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan.

Berikut beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap:

1. 13 Maret 2025, Makassar – B (50) dan R (50) diamankan dengan 200 batang detonator pabrikan.

2. 24 Maret 2025, Bone – MFA (35) ditangkap dengan 12 detonator rakitan.

3. 11 April 2025, Bone – H (38) kedapatan menyimpan berbagai bahan peledak dan 15 kg pupuk amonium nitrat.

4. 13 April 2025, Pangkep – R (39) diamankan bersama jerigen berisi pupuk dan bahan perakit bom.

5. 15 April 2025, Bone – A (39) ditangkap dengan 29 detonator rakitan dan 25 kg pupuk siap pakai.

6. 15 April 2025, Selayar – M (64) membawa 22 sumbu api dan pupuk amonium nitrat.

7. 15 April 2025, Makassar – L (49) ditangkap di Pulau Lumu-lumu dengan 50 jerigen berisi pupuk dan alat peracik.

8. 23 April 2025, Luwu – M (31) diamankan dengan pupuk dan serbuk pemicu dalam botol kaca.

Dari operasi ini, total 9 tersangka berhasil diamankan. Delapan orang kini ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulsel, dan satu lainnya di Rutan Polres Bone.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

60 jerigen bom ikan (±300 kg)

52 botol bom ikan (±72 kg)

222 batang detonator pabrikan

69 batang detonator rakitan

200 kg pupuk amonium nitrat berbagai merek

2 baskom campuran pupuk dan minyak tanah (40 kg)

2 alat penggilingan pupuk

2 kompor gas dan tabung

3 wajan besar

Para pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas praktik destructive fishing yang merusak ekosistem laut,” tegas Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menambahkan bahwa penanganan dilakukan secara profesional dan terus dimonitor. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam aktivitas perikanan demi menjaga keselamatan dan keberlanjutan sumber daya laut.

“Laporkan segera jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan bahan peledak. Ini untuk keselamatan kita bersama,” pungkasnya.

(*)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *