Makassar, Tempoepos.com — Rapat kerja Komisi B DPRD Kota Makassar bersama Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya dan sejumlah pengusaha restoran serta rumah makan di Kota Makassar berlangsung tegang. Pertemuan tersebut membahas persoalan kemacetan yang kerap terjadi akibat parkir di badan jalan, kepatuhan pembayaran Pajak Langganan Bulanan (PLB), serta kewajiban pajak daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Makassar, H. Ismail, turut dihadiri sejumlah anggota Komisi B, di antaranya Basdir, serta perwakilan pengusaha restoran, rumah makan, dan pelaku usaha lainnya.
Namun dalam forum tersebut, Komisi B menyoroti rendahnya tingkat kehadiran para undangan. Dari lebih dari 60 pengusaha yang diundang, hanya sekitar 20 orang yang hadir mengikuti rapat evaluasi tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, H. Ismail, mengaku geram melihat minimnya partisipasi pelaku usaha dalam rapat yang membahas persoalan penting terkait penataan kota dan pengelolaan parkir.
“Setelah Lebaran kami bersama PD Parkir akan turun melakukan sidak dan uji petik. Kita akan lihat berapa sebenarnya yang mereka harus bayar sesuai aturan. Karena dari beberapa sampel yang kami temukan di lapangan, ada indikasi pelanggaran bahkan sampai mengarah ke pidana,” ujar H. Ismail dalam rapat tersebut, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, sejumlah tempat usaha diduga memanfaatkan badan jalan sebagai lahan parkir bagi pelanggan. Namun setoran dari juru parkir justru diberikan kepada pemilik usaha dan tidak disetorkan kepada PD Parkir maupun Bapenda Kota Makassar.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi B DPRD Makassar, Basdir, yang memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha yang menggunakan badan jalan sebagai area parkir.
“Pengusaha yang menggunakan badan jalan untuk parkir usahanya harus taat aturan. Apalagi yang tidak hadir dalam rapat ini, tentu akan menjadi perhatian kami dalam sidak dan uji petik yang akan dilakukan ke depan,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi B juga memberikan apresiasi kepada Rumah Makan SOP Kepala Ikan Chamie Pannampu yang dikenal dengan nama Lango-Lango, karena dinilai patuh terhadap kewajiban pajak dan retribusi parkir.
H. Ismail bahkan menyebut usaha kuliner tersebut sebagai contoh positif bagi pengusaha lainnya di Kota Makassar.
“Setoran dari Lango-Lango ini malah lebih besar kontribusinya ke daerah dibandingkan beberapa tempat usaha lain yang lebih besar tempatnya dan sudah lama beroperasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Legal Consultants SOP Kepala Ikan Chamie Pannampu, Adiarsa MJ, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah dan DPRD terhadap penataan parkir serta kepatuhan pajak oleh pelaku usaha.
“Alhamdulillah rumah makan klien kami selama ini berupaya taat pajak dan mengikuti regulasi yang berlaku. Kami juga mendukung penuh upaya pemerintah dalam menata sistem perparkiran sebagai salah satu penunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar,” ujar Adiarsa.
Di sisi lain, Manajer Operasional RM SOP Kepala Ikan Chamie Pannampu, Hasbi, menjelaskan pihaknya menyiapkan sejumlah juru parkir agar pengelolaan parkir di sekitar lokasi usaha tetap tertib dan tidak memicu kemacetan.
“Kami bahkan menyediakan lima orang juru parkir di tempat usaha kami. Selain itu kami juga memberikan subsidi atau tambahan penghasilan kepada mereka agar bisa membantu memenuhi kebutuhan keluarga mereka di rumah,” jelas Hasbi.
Ia juga menambahkan bahwa operasional rumah makan tersebut hanya berlangsung dari pagi hingga pukul 15.00 WITA sebagai bagian dari komitmen menjaga kenyamanan lingkungan sekitar.
Melalui rapat kerja tersebut, Komisi B DPRD Kota Makassar menegaskan akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan parkir di badan jalan. Pengawasan tersebut termasuk rencana sidak dan uji petik terhadap sejumlah tempat usaha yang diduga tidak patuh terhadap aturan yang berlaku.
(*)


















