Maros, Tempoepos.com – Pekerjaan jalan paving blok di Dusun Kaluku, Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros menuai kritik tajam dari Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO). Proyek dengan anggaran mencapai Rp 131.400.000 dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 itu dinilai dikerjakan asal-asalan dan jauh dari standar teknis.
Berdasarkan hasil investigasi LIDIK PRO pada 29 Juli 2025, ditemukan kondisi konstruksi yang memprihatinkan:
Talud dan pasangan batu rapuh serta banyak rongga, mengindikasikan campuran material tidak sesuai standar.
Kondisi konstruksi sudah keropos, padahal usia pekerjaan masih tergolong baru.
Dugaan penggunaan material bermutu rendah, sehingga kualitas hasil pekerjaan tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan.
Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, menyayangkan lemahnya pengawasan dari pemerintah desa maupun pihak terkait. “Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya hasil pekerjaan lebih kokoh dan bermanfaat jangka panjang. Namun yang terlihat justru sebaliknya, kualitasnya sangat meragukan,” tegasnya.
Ismar menambahkan, proyek tersebut tidak hanya merugikan masyarakat yang seharusnya menikmati infrastruktur desa yang layak, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kami menduga ada indikasi penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa. Kejaksaan Negeri Maros harus segera turun tangan melakukan penyelidikan dan memanggil pihak pelaksana maupun pemerintah desa,” kritiknya.
LIDIK PRO menegaskan bahwa proyek dengan dana desa tidak boleh dikerjakan sekadar formalitas untuk menghabiskan anggaran. Kualitas infrastruktur desa harus menjadi prioritas karena menyangkut keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan pembangunan di masyarakat.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi contoh buruk dalam pengelolaan Dana Desa. Proyek seperti ini jelas mencederai kepercayaan masyarakat,” pungkas Ismar.(*).


















