banner 728x250

Kapolda Sulsel Tetapkan Satu Tersangka Kasus Meninggalnya Bripda Dirja Pratama

banner 120x600
banner 468x60

Makassar, Tempoepos.com  – Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop yang digelar di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda Sulsel), Kamis (26/02/2026).

Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel didampingi sejumlah pejabat utama Polda Sulsel, yakni Dirreskrimum Setiadi Sulaksono, Kabid Propam Zulham Effendy, serta Kabid Humas Didik Supranoto.

banner 325x300

Kapolda mengungkapkan bahwa berdasarkan proses penyidikan dan pembuktian yang dilakukan secara intensif, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Bripda P. Berdasarkan hasil visum dari Biddokkes, perbuatan tersebut dilakukan secara sendiri oleh pelaku. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan,” ujar Kapolda.

Selain menetapkan tersangka utama, penyidik juga telah memeriksa delapan orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, belum ditemukan bukti keterlibatan langsung saksi lain dalam tindak pidana penganiayaan tersebut.

Meski demikian, dua anggota kepolisian yakni Bripda MF dan Bripda MA kini tengah menjalani proses pendalaman terkait disiplin dan kode etik.

Salah satu di antaranya diketahui berada di lokasi kejadian dan melihat peristiwa tersebut, namun tidak melaporkannya, sehingga turut diproses secara internal oleh Propam.

Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan bahwa motif di balik aksi penganiayaan itu dipicu rasa kesal pelaku terhadap korban.

“Tersangka Bripda P merasa korban tidak menunjukkan loyalitas dan sikap hormat (respek) kepada senior karena tidak mengindahkan panggilan pelaku berkali-kali,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Bripda P dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *