banner 728x250

Pelaku Pencurian Dengan pemberatan (Curat) Di Bekuk  Tim Resmob Palopo

banner 120x600
banner 468x60

Tempoepos.com  PALOPO – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di toko Kiya Juice, Jalan Malaja, Kota Palopo, pada 2 November 2024.

Pelaku, yang diketahui bernama Ignatius Ronaldo (26), berhasil diamankan di Penginapan Qirat, Dusun Angkasa, Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, pada Jumat, 15 November 2024 sekitar pukul 00.30 WITA.

banner 325x300

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban, Febri Cahyadi, yang kehilangan uang tunai senilai Rp 2.100.000 dan sebuah handphone Samsung A05S setelah tokonya ditemukan dalam keadaan pintu terbuka.

Pelaku diketahui bernama Ignatius Ronaldo, seorang buruh bangunan yang berdomisili di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit handphone Samsung A05S berwarna hitam, yang diduga dicuri dari lokasi kejadian,” kata AKP Supriadi.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Polres Palopo langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku sedang berada di sebuah penginapan di Desa Karang-Karangan.

Tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Hewith S. Manurung dan Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi segera menuju lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dalam interogasi, Ignatius Ronaldo mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa ia masuk ke toko dengan cara mematikan meteran listrik, merusak gembok menggunakan linggis, dan mengambil uang tunai di laci kasir beserta handphone korban.

Dia mengakui bahwa uang hasil curian tersebut telah digunakan untuk berjudi online dan membeli narkoba.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Saat penangkapan, polisi juga menemukan alat hisap sabu di kamar pelaku, yang kini turut disita sebagai barang bukti.

Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Palopo. Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Palopo untuk proses hukum yang berlaku.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alamat Kantor Redaksi Tempoe Pos.com, Jalan Kandea 3 Lorong 2 Nomor 29 Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan