Tempoepos.com
“penyerobotan tanah milik orang lain tersebut dilakukan dengan tindakan menjual, menukarkan, membebankan kredit pada tanah, menggadaikan, atau menyewakan tanah, maka diancam dengan pasal pidana dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan atau UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak diundangkan,[3] yaitu tahun 2026.
Saudara pidin alias eped sebagai pelaku penyerobotan tanah dan Mr.edwin adalah pembeli (penadah),dalam pasal.480,di desa cibenda kec.parigi kab. Ciamis. 09/12/2024.
Mr.Kaswan kelana sebagai ikut serta dalam pasal.55 KUHP. Yang telah di laporkan ke polres Pangandaran oleh pemilik sertifikat atau pembeli sertifikat tanah tersebut di atas. yaitu diduga melanggar UU.no.1.thn.1946 tentang UU.Pidana.psl 385 Jo.Perpu.no .51.thn 1960.
“Menurut pendapat saya itu masalah tanah Tersebut di atas sudah kadaluarsa tidak ada pengajuan pembatalan sertifikat putusan di PTUN karena ditelantarkan dan sudah ada putusan pengadilan yang tetap (inkrah) berdasarkan putusan pengadilan negeri Ciamis no.173/Pid B/2000/Pn Cms. Yang mengadili pengadilan negeri Ciamis.psl.263.Jo.”ujarnya
Dalam Pasal.55.KUHP saudara Daryo mantan kepala desa Cibenda dan saudara Nisman mantan sekdes Desa cibenda kec.Parigi kab.ciamis berarti Obyek dan subyek nya permasalahan kasus tanah tersebut di atas,cacat hukum tidak benar berdasarkan Peraturan Menteri Agraria no.9 thn 1999,tentang cacat administrasi atau Prosedur dan melanggar UU.no.12.thn.1985.
administrasi atau Prosedur dalam melanggar UU.no.12.thn.1985.bab.Xll pasal.26.tentang pajak bumi dan bangunan UU.no 1.thn.1946. pasal.78 ayat.3.KUHP.tentang kadaluarsanya Pidana dan UU.Perdata Pasal.1967. tentang kadaluarsanya gugatan perdata dan PP.no.20 thn.2021 tentang penertiban kawasan tanah terlantar.dan pasal.180. no.11 thn.2020 tentang.UU.Ciptakerja.pasal.27 pasal.34.pasal 40.thn.1960 UU.pokok agraria PP.24 thn 1997.psl.24.ayat.2. tentang gugur nya penghapusan tanah ditelantarkan psl.5.ayat.2 thn.1945. UUD .dan tentang lembaran negara Republik indonesia THN.1960 no.104.dan tambahan lembaran negara Republik Indonesia no.2043.dan UU no.11thn.2020. lembaran negara Republik Indonesia THN 2020 no.245 tambahan no.6573.
Desa cibenda blok bulak laut oleh Serikat Petani Pasundan (SPP)di reformasi agraria tahun.1994 semenjak jadi nya sertifikat terus diduduki dikelola diurus sekitar penggarap kurang lebih 500 penggarap sampai sekarang tidak kunjung selesai.permasalahan.(Jabar Tandang)
TIM INVESTIGASI