banner 728x250

Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi

banner 120x600
banner 468x60

Tempoepos.com

Jakarta – Jasa Raharja menyelenggarakan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia
(HAKORDIA) 2024 dengan menggelar diskusi interaktif bertajuk “Bersama Jasa
Raharja Melawan Korupsi untuk Membangun Negeri”. Acara ini menghadirkan

banner 325x300

narasumber, yakni Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis
Tanak, Anggota DPD RI Alfiansyah Komeng dan Konten Kreator Rizki “Gerung”.
Diskusi yang dihadiri oleh jajaran Direksi Jasa Raharja dan PT Jasaraharja Putera,
para kepala unit kerja, serta kepala cabang Jasa Raharja dari seluruh Indonesia ini
berlangsung di Ballroom Gedung Jasa Raharja Kantor Pusat pada Rabu (11/12/2024)

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, Jasa Raharja banyak bersinggungan dengan
masyarakat, terutama dalam melayani pembayaran santunan. Selain itu,
interoperabilitas dengan berbagai mitra berpotensi menimbulkan kesalahan yang
dapat mengganggu integritas.

“Di sisi lain, kami melakukan transformasi dengan mengadopsi sistem pengawasan
yang lebih baik, termasuk dalam metode pembayaran. Bahkan, cara pembayaran
santunan secara cashless tidak hanya mengubah Jasa Raharja, tetapi juga
menciptakan perubahan pada ekosistem. Ini adalah semangat yang kami usung,

bahwa korupsi tidak boleh terjadi sedikit pun dalam diri kita. Seluruh jajaran direksi
juga menanamkan nilai ini,” ujar Rivan.
Rivan menekankan bahwa komitmen antikorupsi harus ditanamkan dan menjadi
kesadaran pribadi setiap individu. “Mudah-mudahan dengan peringatan HAKORDIA

yang dicanangkan di kantor kebanggaan kita, dan disiarkan langsung ke seluruh
kantor cabang Jasa Raharja, ini benar-benar menjadi tonggak penting. Memang tidak
mudah, tetapi kita harus memulai dari diri sendiri, dari kelompok ini, untuk membangun negeri,” ungkapnya.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan bahwa upaya pencegahan korupsi
harus dilakukan secara masif, terutama di lembaga-lembaga yang memberikan
pelayanan publik. “Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN juga termasuk bagian
dari penyelenggara negara. Ketika menerima gratifikasi atau suap, itu termasuk
pemerasan dengan ancaman hukuman yang cukup berat,” ujarnya.

Johanis juga menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi sejak dini. “KPK terus
berupaya mencegah korupsi melalui pendidikan dengan menyasar penyelenggara

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *