banner 728x250

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tenggelamnya Speedboat Dua Nona di Tanjung Samala, Maluku

banner 120x600
banner 468x60

Tempoepos.com

Jakarta, 3 Januari 2025 — Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan
tenggelamnya speedboat Dua Nona yang berlangsung pada hari ini, Jumat
(03/01/2025) sekitar pukul 08.45 WIT di perairan Tanjung Samala, Pulau Manipa,
Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Dari 28 orang penumpang, 20 orang korban
dinyatakan selamat dan 8 orang korban meninggal dunia.

banner 325x300

Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku Erwin Setia Negara bersama dengan Kepala
Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Muhammad Malawat dan Staf langsung
mendatangi kediaman Ahli waris untuk menyerahkan santunan meninggal dunia. Dari 8 orang korban meninggal dunia,

terdapat 3 korban dengan ahli waris berdomisili di Timika, Kab. Mimiki Provinsi Papua sehingga penyerahan santunan akan dibayarkan di Provinsi Papua.

Menurut Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, seluruh korban
terjamin Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang. Sedangkan jumlah santunannya diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 yang mencakup jenis alat angkutan darat,
laut, serta udara.

“Korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp.50 juta yang diserahkan
kepada ahli waris sah” ujar Dewi.
Menurut informasi yang diterima, kecelakaan speedboat Dua Nona terjadi kurang lebih 1 mil dari pantai Dusun Samala. Pada saat itu, speed boat tersebut miring ke
arah kanan sehingga air masuk dengan cepat dari samping dan belakang kapal,

membuat penumpang yang berada di dalamnya terperangkap dan tidak dapat
menyelamatkan diri. Pada saat bantuan tiba, speedboat Dua Nona sudah tenggelam
dan memakan korban jiwa.

Dewi menjelaskan bahwa Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan
pelayanan yang mudah, cepat, dan akurat bagi penumpang korban kecelakaan. Ia
juga menambahkan bahwa Jasa Raharja kini memiliki sistem terintegrasi yang

mencakup dinas perhubungan, kepolisian, rumah sakit, dinas dukcapil, perbankan,
serta mitra kerja lainnya. Dengan sistem tersebut, petugas Jasa Raharja di lapangan
dapat segera berkoordinasi begitu menerima laporan kecelakaan, sehingga santunan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alamat Kantor Redaksi Tempoe Pos.com, Jalan Kandea 3 Lorong 2 Nomor 29 Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan