Tempoepos.com
Sulsel, 11 Januari 2025– Pemberian dana hibah untuk fasilitas umum yang berada di BTN Rachita poros kalampa. Kacci-kacci kelurahan sombala bella. kecamatan pattallassang kabupaten takalar menerima bantuan dana senilai 400 juta, sabtu (11 Januari 2025).
Salahsatu aktivis takalar ( Abd Rahman Tompo) menyoroti. Bagian kesejahteraan rakyat setda takalar, dalam proses pemberian bantuan dana hibah, dikarenakan sangat bertentangan dalam pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2011, tentang perumahan dan permukiman,
Dijelaskan dalam UU tersebut, pengembang wajib menyediakan sarana dan prasarana dalam perumahan,” ungkapan nya.
Abd rahman tompo, yang diketahui salahsatu aktivis di takalar menganggap, ada apa Pemda dengan developer?
Olehnya itu, saya meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mempertanyakan proses permohonan dan Laporan Pertanggung Jawabannya, disebabkan masih banyak Fasilitas Umum dan Sosial sangat layak dibantu yang merupakan tanggung jawab pemda takalar serta tidak bertentangan dengan UU.